SiwinduMedia.com – Pimpinan Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Kuningan, Rabu (14/8/2024).
Dalam paparannya, Yanuar menyampaikan agar seluruh masyarakat ikut serta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan menjaga keamanan dan ketertiban, bersama-sama mengajak warga lainnya untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) serta mengawal agar pemilihan berlangsung langsung, umum, bebas dan rahasia.
“Ayo kita dukung KPU, sama-sama menjaga pelaksanaan Pilkada nanti berjalan lancar, menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi kondusif. Berikutnya, kita ajak warga untuk tidak golput. Kemudian ayo ikut mengawal pemilu yang bebas dan rahasia tanpa tekanan,” ujarnya di Linggarjati, Kuningan.
Legislator Fraksi PKB itu juga menekankan agar perbedaan tidak menjadi perpecahan di masyarakat. Karena hal tersebut akan merugikan semua pihak dan mencederai proses demokrasi.
“Beda pilihan boleh, tapi jangan perbedaan buat hubungan di masyarakat antar warga jadi rusak. Yang tadinya silaturahmi dan kumpul malah jadi terpecah itu jangan,” ucap Yanuar.
Putra dari KH.Ahmad Bagja, deklarator PKB dan Sekjen PBNU era Gusdur itu juga mengatakan pentingnya memilih pemimpin dalam Pilkada untuk menentukan nasib dan kemajuan suatu daerah yang dalam hal ini Kabupaten Kuningan.
“Indonesia maju itu karena kabupatennya maju. Kabupaten maju karena desanya maju. Jadi kalau kepala daerah tidak paham pondasi kemajuan yaitu memajukan desa-desa, maka sampai kapanpun daerah tersebut sulit tumbuh,” tutur Yanuar.
Karena, lanjutnya, yang membangun kabupaten bukan dinas-dinas, tetapi dinas hanyalah jembatan untuk memperlancar proses pembangunan di daerah yaitu basisnya basis desa-desa.
“Kalau desa kita tumbuh, kita punya 70 persen saja desa mandiri, desa maju, desa sukses, desa yang pendapatan di lokasi desanya cukup bagus untuk penduduk di sana itu artinya desa itu sudah kuat. Itu akan memberikan warna kepada pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November mendatang, dan untuk pendaftaran pasangan kontestan yakni 27-29 Agustus, kemudian penetapan pasangan calon pada 22 September.
Penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan PKPU tersebut, berikut jadwal pendaftaran calon Pilkada 2024.