Pasca Dilantik Anggota DPRD Jabar, Bunda Ika Diduga Kumpulkan ASN, Bawaslu Diminta Bertindak
Anggota DPRD Jabar Fraksi PDIP yang baru dilantik, Hi Ika Siti Rahmatika, diduga mengumpulkan sejumlah pejabat Pemda Kuningan untuk pertemun / tasyakuran di J n J Linggarjati, Kuningan, Jum'at (13/9/2024). Foto: Ist

Pasca Dilantik Anggota DPRD Jabar, Bunda Ika Diduga Kumpulkan ASN, Bawaslu Diminta Bertindak

SiwinduMedia.com – Aturan Aparatur Sipil Negera (ASN) tidak boleh terlibat politik praktis, nampaknya perlu diperketat, terlebih disaat moment tahapan pesta Pemilu tengah berlangsung.

Tingginya kemungkinan dari ASN yang dapat terlibat dalam hal dukung mendukung para politisi, harus menjadi salah satu prioritas Key Performance Indicator (KPI) dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi pemilu berjalan sesuai aturan.

Di tengah tensi politik yang sedang memanas, Bawaslu yang dapat dikatakan sebagai polisi Pemilu harus dapat bertindak secara prefentif, reaktif, represif atau bahkan hingga yang sifatnya investigatif. Hal ini disampaikan oleh Dadang Saputra selaku mantan Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kuningan kepada sejumlah media dalam keterangan tertulis, Jumat (13/9/2024).

Dadang mempertanyakan kinerja Bawaslu dalam fungsinya sebagai pengawas, namun dianggap belum melaksanakan fungsinya secara profesional meskipun tahapan kampanye belum dimulai.

”Saya menilai hingga hari ini dalam menjalankan kinerjanya Bawaslu belum terlihat profesional. Banyak indikasi kecurangan pemilu yang hingga saat ini terlihat, namun seolah dibiarkan oleh Bawaslu. Jangan sampai, atas kinerjanya yang saat ini seperti asal menggugurkan kewajiban lalu dapat gaji, akhirnya banyak keluhan dan laporan kepada Bawaslu,” kata Dadang Saputra.

Baca Juga:  Usai Tahlil ke-7 di Rumah Korban Kecelakaan Maut Mobil Dinas Bupati Kuningan, Acep dan Istri Pastikan Jadi Orang Tua Asuh 3 Anak Korban

Dicontohkan oleh Dadang Saputra, tindakan Bawaslu yang dianggapnya kurang profesional, seperti saat melayangkan pernyataan resmi terkait ASN yang akan maju di kancah Pilkada harus mengajukan Cuti sesegera mungkin. Yang atas hal tersebut berdampak dilaporkannya Bawaslu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

”Kita lihat, saat Bawaslu seperti tantrum meminta Pak Dian untuk mengajukan cuti. Tapi berbeda dengan beberapa dugaan yang berindikasi pelanggaran Pemilu, padahal hal itu cukup terbuka informasinya, begitupun sikap DPMD saat merespon salah satu Kades,” ketus Dadang penuh tanya.

Ditanya terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dimaksud Dadang, salah satunya adalah saat kegiatan Hj Ika Siti Rahmatika, yang baru saja dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi PDIP. Ika diduga mengumpulkan pejabat-pejabat ASN dalam rangka tasyakuran. Dadang menilai, acara tasyakuran yang dihadiri oleh ASN dinilai layak untuk dilakukan investigasi oleh Bawaslu.

”Setau saya, saat politisi melakukan tasyakuran kemenangan yang hadir itu biasanya yang sudah berjasa menyukseskannya. Hingga, saya yang hanya masyarakat sipil dan tidak bersekolah tinggi, saat melihat tasyakuran anggota dewan, dihadiri oleh ASN, bahkan sekelas Kepala Dinas dan Camat, hingga saya berfikir apakah mereka adalah tim suksesnya ?,” sindir Dadang.

Baca Juga:  PC NU Soroti Pelaporan Sekda Dian ke KASN oleh Ketua Dewan

Masih menurut Dadang, jika Bawaslu tidak bisa bertindak atas kejadian yang telah lalu karena politisinya sudah melemnggang dan sukses, namun tentunya sebagai Anggota Dewan yang memiliki latar belakang partai, melekat sebagai petugas partai untuk memenangkan kandidat yang menjadi calon bupati dan wakilnya.

”Bu Ika itu petugas partai PDIP, tentunya sangat erat berhubungan dengan Pilkada Kuningan, karena PDIP mengusung Cakada. Sehingga kehadiran ASN yang ada di acara Bu Ika, dapat diindikasi atau dicurigai sebagai pengkondisian ASN atau ASN yang secara sukarela mendukung salah satu Cakada. Kira-kira, Bawaslu berani memanggil ASN tersebut engga ya?,” tanya Dadang, seolah menguji keberanian Bawaslu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, saat dikonfirmasi via WA, Sabtu (14/9/2024) pukul 09.27 WIB. Terkait pertemuan Hj Ika dengan para ASN tersebut, apakah melanggar kode etik ASN atau tidak.

Dalam pertemuan tasyakuran Hj Ika Siti Rakhmatika bertempat di objek wisata J n J Linggarjati, sebagaimana disebutkan Dadang, dihadiri oleh 4 orang Kadis, 1 orang Sekdis, 4 orang Kabid dan belasan Camat.

Baca Juga:  Usai Libur Idul Adha 1444 H, Bupati Kuningan Minta Seluruh ASN Disiplin Kerja

Kadis yang diduga hadir
1. Kadinsos
2. Kadisporapar
3. Kadinkes
4. Kadis DPMD
5. Sekdis Sosial
6. Kabid di Dinsos
7. Kabid di Disdikbud
8. Kabid di Disdikbud
9. 6 org Penilik PAUD

Camat yg hadir
1. Kuningan
2. Mandirancan
3. Japara
4. Kramatmulya
5. Cilimus
6. Ciawigebang
7. Nusaherang
8. Cigandamekar
9. Luragung
10. Lebakwangi
11. Pancalang
12. Sindangagung
13. Cigugur
14. Pasawahan
15. Kadugede
16. Hantara
17. Cipicung

Cek Juga

CNN Indonesia Award 2024! Arunika Jadi Destinasi Wisata Terpopuler di Jabar

CNN Indonesia Award 2024! Arunika Jadi Destinasi Wisata Terpopuler di Jabar

SiwinduMedia.com – Obyek Wisata Arunika di Kawasan Wisata Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, menjadi …