Ribut-Ribut Soal Netralitas ASN, Maksum: Cabup yang ASN Sudah Mundur Belum?
Mantan aktivis KNPI, Maksum Madrohim, meminta semua jaga kondusifitas jelang Pilkada. Ia pun mempertanyakan Bacabup ASN apakah sudah mundur atau belum. Foto: ist

Ribut-Ribut Soal Netralitas ASN, Maksum: Cabup yang ASN Sudah Mundur Belum?

SiwinduMedia.com – Suhu politik jelang Pilkada Kuningan 2024 memanas. Saling serang statemen 2 kubu pendukung Pasangan Calon Bupati-Wabup HM Ridho Suganda-H Kamdan dan H Dian Rachmat Yanuar-Hj Tuti Andriani tak terelakkan.

Saling balas statemen pendukung 2 kubu ini muncul pasca adanya statemen dari Drs Dadang Saputra yang merupakan mantan Sekjen PP Kuningan. Ia mempersoalkan hadirnya sejumlah pejabat yang tergolong ASN dalam acara silaturahmi anggota DPRD Jabar Fraksi PDIP, yang tak lain pendukung Paslon Ridho-Kamdan, Hj Ika Situ Rahmatika.

Menanggapi hal itu, Maksum Madrohim, mantan aktivis KNPI Kuningan, mengajak semua untuk berpikir bijak dan tidak melakukan black campaign menjelang Pilkada Kuningan. Karena yang dituju adalah sama-sama ingin ke depan memiliki pemimpin Kabupaten Kuningan yang mampu membawa daerah lebih baik.

“Jangan ada black campaign, jangan ada saling menyalahkan. Kita harus bisa menciptakan Kabupaten Kuningan yang tetap kondusif di tengah suasana menjelang Pilkada,” ajak Maksum, Senin (16/9/2024).

Sebenarnya, kata Maksum, yang memicu adanya saling balas statemen di media adalah soal netralitas ASN. Untuk itu, Ia pun mengajak semua pihak agar bisa memberikan kejelasan terkait posisi ASN dalam perhelatan politik tersebut.

Baca Juga:  Tiga Calon Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan Lolos Seleksi UKK

Apalagi, lanjut Maksum, seperti diketahui bersama saat ini hanya ada satu Kandidat yang masih berstatus ASN. Ia pun mempertanyakan apakah yang bersangkutan sudah mundur atau belum dari posisinya sebagai ASN.

“Kita belum tahu apakah yang kandidat (Calon Bupati, red) yang ASN sudah mundur atau belum. Karena sebaiknya kalau benar-benar ingin berbakti untuk Kuningan melalui pencalonan Bupati, sebaiknya segera mengundurkan diri dari ASN, agar dapat meminimalisir berbagai dugaan negatif di masyarakat,” saran Maksum.

Meski Maksum tak menyebut siapa yang dimaksudnya itu, namun sebagaimana diketahui bersama, salah satu kandidat Bupati yang berstatus ASN meskipun sudah cuti, yakni Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi. Berdasarkan aturan, pada penetapan Pasangan Calon Bupati/Wabup 22 September mendatang, maka Dian harus menyatakan mundur secara resmi.

Cek Juga

Bersama Demokrat, Ridho-Kamdan Siap Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Bersama Demokrat, Ridho-Kamdan Siap Perjuangkan Kepentingan Rakyat

SiwinduMedia.com – Konsolidasi terus dilakukan Partai Politik Koalisi pengusung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati …