SiwinduMedia.com – Aparat Penegak Hukum di dalam menangani sebuah perkara tentunya akan sangat mempertimbangkan secara maksimal hukum kausalitas atas terjadinya perkara tersebut, sehingga rasa keadilan pada warga masyarakat benar-benar dapat terpenuhi. Penanganan perkara oleh pihak Aparat Penegak Hukum baik ditingkat Kepolisian, Kejaksaan maupun Pengadilan haruslah diapresiasi sebagai upaya Penegakan Supremasi Hukum.
Namun demikian, Penegakan Supremasi Hukum bukanlah hanya tanggungjawab Aparat Penegak Hukum saja, melainkan menjadi tanggungjawab semua warga negara. Setiap warga negara harus taat dan patuh terhadap aturan hukum yang berlaku sebagai konsekuensi tinggal di negara hukum.
Terlebih lagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam menjalankan tugas dan kewajibannya untuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan saat melaksanakan kebijakan publik dan memberikan pelayanan publik haruslah berdasarkan ketentuan hukum, karena tindakan atau perbuatan Pegawai ASN tidak hanya dipertanggungjawabkan dihadapan hukum saja, melainkan akan dipertanggungjawabkan pula dihadapan masyarakat.
Salah satu Kewajiban Pegawai ASN adalah menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti halnya menaati ketentuan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang ASN itu sendiri, dan apabila Pegawai ASN tidak menjalankan kewajibannya menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Pegawai ASN tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin dan harus dijatuhi hukuman disiplin. Aturan tersebut telah sangat jelas tertuang tertuang dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Pasal 24 ayat (1) huruf b, dan Pasal 24 ayat (2).
Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, telah mengatur pula tentang Pemberhentian Pegawai ASN tidak atas permintaan sendiri, sebagaimana telah diatur dalam rumusan Pasal 52 ayat (3), yaitu Pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi Pegawai ASN dilakukan apabila Pegawai ASN melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja, terdampak perampingan organisasi kebijakan pemerintah, tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun, dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, kemudian menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Dengan demikian, apabila Pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan Pemberhentian terhadap Pegawai ASN seperti halnya Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah, tidak melakukan tindakan pemberhentian terhadap Pegawai ASN yang telah memenuhi salah satu ketentuan yang tertuang dalam rumusan Pasal 52 ayat (3) Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, maka Pejabat tersebut telah melakukan pelanggaran disiplin dan harus dijatuhi hukuman disiplin karena tidak menjalankan kewajibannya untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terlebih lagi apabila akibat dari tidak dilaksanakannya kewajiban oleh Pejabat pada Instansi Pemerintah tersebut telah berdampak timbulnya kerugian kepada warga masyarakat, maka Pejabat yang bersangkutan haruslah mempertanggung jawabkan perbuatannya baik dihadapan hukum maupun dihadapan masyarakat.
Perlu diingatkan pada para Pejabat di Instansi Pemerintah, janganlah mengambil tindakan yang hanya didasarkan pada kepentingan pribadi, jabatan atau golongan, dan harus konsekuen ketika mengeluarkan sebuah kebijakan, serta jangan tebang pilih dalam menerapkan aturan, baik terhadap warga masyarakat ataupun terhadap bawahannya yang bekerja sebagai Pegawai ASN.
Seperti halnya, ketika ada sebuah peristiwa hukum yang dilakukan oleh bawahannya akan berdampak pada dinas atau instansi yang dipimpinannya, maka Pejabat yang bersangkutan tutup mata dan tutup telinga seolah tidak mengetahui adanya peristiwa tersebut, dan bahkan mengambing hitamkan bawahannya, cari aman dengan statmen-statmennya agar lepas dari tanggungjawab dan kewajibannya, serta tidak mengambil tindakan sedikitpun, yang padahal semua orang tau bahwa peristiwa tersebut terjadi dikarenakankan tidak ditegakannya aturan sebagaimana mestinya.
Namun, apabila terjadinya peristiwa hukum tersebut hanya akan berdampak pada warga masyarakat saja, maka Pejabat yang bersangkutan tanpa mempertimbangkan kondisi sosial yang akan terjadi, walaupun persoalannya telah selesai dan telah kembali kondusif seperti keadaan semula, dirinya tampil bak seorang pahlawan yang sedang membela kepentingan bawahannya yang sedang tertindas dan teraniaya seolah tidak pernah melakukan kesalahan, serta pura-pura lupa, buta dan tuli kalau sebenarnya peristiwa itu pun terjadi akibat kelalaian atasannya yang tidak menerapkan aturan sebagaimana mestinya.
Mental pejabat yang demikian adalah mental Pejabat pengecut yang harus diberikan hukuman atas pelanggan disiplin nya, karena didalam menjalankan tugasnya tidak melaksanakan kewajibannya serta telah mengesampingkan asas kepastian hukum dan asas persatuan dan kesatuan yang merupakan asas dalam penyelenggaraan kebijakan ASN.
Penulis :
DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, S.H.
Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia Kabupaten Kuningan.