ASN Kembali Diingatkan Jaga Netralitas dalam Pilkada
Advokat senior Kuningan, Hamid SH (tengah), bersama 2 rekannya sesama advokat, menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam Pilkada 2024. Foto: Ist

ASN Kembali Diingatkan Jaga Netralitas dalam Pilkada

SiwinduMedia.com – Guna benar-benar menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan mencerdaskan, khususnya di kalangan para abdi negara, sejumlah advokat kembali mengingatkan posisi para ASN untuk menjaga sikap netral, pada Pilkada.

Hamid SH MH, pengacara senior Kuningan mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang aturan pelaksanaannya diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Regulasi tersebut mengatur bahwa pada Rabu, 27 November 2024 akan dilaksanakan Pemilihan serentak untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Kami mengharapkan khusunya Pemilihan Bupati/Wakil Bupati di Kuningan secara konstitusional, jangan sampai terjadi adanya intervensi (Machsstaat) terhadap penyelenggara Pemilu, baik terhadap KPU Kabupaten Kuningan, Bawaslu Kabupaten Kuningan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Pengadilan Tata Urusan Negara, dan Badan Peradilan Khusus atau Mahkamah Konstitusi,” harap Hamid, Jumat (27/9/2024).

Menurut Hamid, jika terdapat adanya perkara perselisihan hasil pemilihan, dan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan, jangan sampai terjadi adanya gerakan terstruktur, sistematis dan masif (TSM), dan jangan sampai terjadi distorsi kekuasaan (memutarbalikkan suatu fakta, aturan, dan sebagainya).

Baca Juga:  KPU Terjunkan 3.551 Petugas Lapangan! Cek 896.353 Penduduk Calon Pemilih

Tak hanya itu, Hamid juga tidak mengharapkan terjadi penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse of power) dalam pelaksanaan Pilkada di Kuningan. Bila hal itu nantinya terjadi, maka akan menjadi potensi perselisihan pemilihan Kepala Daerah dan akan menjadi objek sengketa di Peradilan Khusus atau Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk tidak terjadi hal tersebut, kata Hamid, sebagai langkah preventif dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Kuningan perlu adanya netralitas dari unsur Pemerintah, TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS dan PPPK (Pasal 5 UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara), Kepala Desa serta Tenaga Non PNS dengan jenis THL.

Hal tersebut terdapat peraturan perUndang-Undangan yang mengatur larangan bagi TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara terdiri dari PNS dan PPPK, untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Didin Sayudin SH, rekan dari Hamid SH juga mengungkapkan, berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU tersebut pada Pasal 71 Ayat (1) :, menjelaskan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Menurut ketentuan Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, disebutkan bahwa Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Anggota TNI/POLRI dan kepala Desa atau sebutan lain/ Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah ) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).

Baca Juga:  89 Tenaga Kesehatan Baru di Kuningan Tandatangani Perjanjian Kerja PPPK

Disebutkan pula, berdasarkan PP No 94 Tahun 2021 Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5, Pasal 14, Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan pada huruf i dengan beberapa cara.

Yakni sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Kemudian, mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau memberikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat.

Disamping juga tidak memberikan surat dukungan disertai fotocopy kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.

Nopan Eptara SH, advokat lainnya menambahkan, berdasarkan Perbub No 30 Tahun 2018 Tentang Manajemen Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Pasal 52 huruf p yang berbunyi “Tenaga Non PNS dengan jenis THL dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil kepala Daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye, Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah kampanye.

Baca Juga:  KPU Buka Pendaftaran Paslon Bupati-Wabup Kuningan, Pengantar Dibatasi

“Dilarang juga mengadakan kegiatan yang mengarahkan kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau memberikan barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga, dan masyarakat,” sebut Nopan.

Terakhir, advokat lainnya, Nani Hartini SH menuturkan, berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024 Tentang Desa Pasal 29 huruf j, Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 30
Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

“Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Bahwa penyampaian peraturan perUndang-Undangan ini merupakan bagian civic edukatif (pendidikan politik) bagi aparatur pemerintah maupun masyarakat agar Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kuningan demokratis dan konstitusional,” tandas Nani.

Cek Juga

PDIP Segera Kukuhkan Adriyan Purnama Sebagai Ketua TMP, Konsisten Menangkan Ridho-Kamdan

PDIP Segera Kukuhkan Adriyan Purnama Sebagai Ketua TMP, Konsisten Menangkan Ridho-Kamdan

SiwinduMedia.com – Taruna Merah Putih (TMP) yang merupakan salah satu organisasi sayap PDI Perjuangan akan …