SiwinduMedia.com – Pemberitaan terkait pencopotan Penjabat (Pj) Bupati Kuningan Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd mendapat tanggapan dari Peneliti Puskapil UNIKU, Profesor Suwari Akhmaddhian SH MH.
Prof Suwari sangat menyesalkan adanya pencopotan Raden Iip Hidajat dari Pj Bupati Kuningan, karena dilakukan dalam waktu yang tidak tepat, mengingat pada 27 November 2024 akan ada pesta demokrasi Pilkada. Apalagi pencopotannya tidak mempunyai alasan yang jelas, padahal masa tugas Iip seharusnya berakhir pada 4 Desember 2024.
“Tentu apabila dibandingkan dengan Penjabat Bupati Ciamis, pencopotanya dikarenakan memasuki usia purna tugas sangat masuk logika masyarakat,” kata Suwari, Jum’at (1/11/2024).
Menurut Suwari, pencopotan Raden Iip Hidajat terkesan dilakukan tidak profesional karena melanggar Asas-asas Pemerintahan yang baik, yakni Asas Kepastian Hukum dan Asas Akuntabilitas. Kenapa melanggar Asas Kepastian Hukum? karena masa tugas Penjabat Bupati Kuningan yakni 1 tahun dan dievaluasi tiap 3 bulan.
“Seharusnya apabila mau dicopot pada tanggal 4 September 2024 kemarin, jangan memaksakan pencopotannya tanggal 1 November 2024. Jadi, jangan salahkan masyarakat apabila ada dugaan pencopotan Penjabat Bupati Kuningan mempunyai muatan politis,” singgung Suwari.
Kenapa melanggar Asas Akuntabilitas? Menurutnya, dikarenakan pencopotan Iip tidak bisa dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat, padahal informasi dari penilaian oleh Kemendagri baik dan berprestasi. Hal itu dibuktikan dengan mendapatkan penghargaan nasional Pemimpin Daerah Awards 2024.
“Apalagi beredar di media massa bahwa pencopotan Penjabat Bupati Kuningan atas dorongan beberapa partai politik. Sudah sangat jelas bahwa Pencopotan Penjabat Bupati Kuningan ini patut diduga sudah melanggar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Suwari.
Tentunya juga, lanjut Dekan Fakultas Hukum Uniku ini, pencopotan Penjabat Bupati Kuningan tersebut dapat menodai citra Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto. Kenapa? dikarenakan belum juga 1 bulan Presiden Prabowo Subianto dilantik, Kemendagri yang dibawah kabinet Presiden Prabowo Subianto sudah diduga melakukan tindakan tidak profesional dengan Pencopotan Penjabat Bupati Kuningan yang tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sebelumnya noda lain terkait jumlah Menteri dan wakilnya dalam kabinet merah putih yang lebih dari 100 orang, belum lagi penggunaan kop surat Kementerian oleh Menteri untuk kepentingan pribadi. Seharusnya Presiden Prabowo Subianto menjaga dan mengawasi betul para menteri di kabinetnya menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik, sebagaimana pidatonya dalam berbagai kesempatan,” ujarnya.
Lebih lanjut Prof Suwari menuturkan, akibat dari pencopotan Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat, sedikit maupun banyak akan ada pengaruh terhadap Pilkada Kuningan 2024. Masyarakat sebagai pemilih yang cerdas pastinya mempunyai penilaian tersendiri terhadap para kontestan yang didukung partai politik.
“Kita tunggu tanggal 27 November 2024 nanti,” pungkasnya.