SiwinduMedia.com – Semakin maraknya pembangunan / pendirian toko modern (minimarket) di Kabupaten Kuningan, mendapat sorotan tajam dari DPRD selaku pengawas kebijakan eksekutif.
Ketua Komisi II DPRD Kuningan H Jajang Jana SHI, memberikan tanggapan terkait fenomena maraknya minimarket, dalam hal ini Indomaret dan Alfamart di wilayah Kabupaten Kuningan. Jajang bahkan menyebut keberadaan minimarket tersebut saat ini sudah terlalu padat.
“Kayaknya sekarang (minimarket di Kuningan, red) sudah terlalu padat,” kata Jajang kepada SiwinduMedia.com, Selasa (7/1/2025).
Untuk itu, Komisi II DPRD Kuningan akan segera melakukan langkah koordinasi dengan sejumlah pihak terkait. Tak hanya dengan pihak eksekutif, Jajang pun berencana akan menggelar rapat koordinasi dengan Komisi I DPRD terkait perizinan.
“Rencana mau Rakor dengan Komisi I terkait izinnya, dan rekomendasi dari Diskopdagperin,” ujar Jajang.
Komisi II sendiri, kata politisi PKS ini, akan fokus terhadap dampak perekonomian masyarakat atas maraknya pendirian minimarket, yang saat ini bahkan merambah hingga ke pelosok desa.
Tak hanya itu, Jajang juga menekankan seharusnya moratorium (penundaan sementara, red) pendirian minimarket di Kuningan sudah berlaku sejak jauh-jauh hari. Terlebih telah ada regulasi yang mengatur pasar modern dan pasar tradisional.
“Harusnya berlaku (moratorium). Perda Nomor 11 tahun 2011 yang mengatur terkait pasar modern juga sedang kita kaji. Kita harus evaluasi terkait pasar modern,” tegas Jajang.
Untuk diketahui, dalam Perda Kuningan Nomor 11/2011 tentang pasar modern dan pasar tradisional, didalamnya telah diatur terkait sejumlah poin penting. Dari mulai jam tayang, jarang toko modern satu dengan lainnya, termasuk jarak toko modern dengan pasar tradisional, dan lain sebagainya.
Hal itu pula sebagaimana dijelaskan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Trisman Supriatna SPd MPd. Lebih spesifik ia menjelaskan soal keberadaan Indomaret terbaru di Jalan Ir H Juanda Kuningan.
“Dulu sekitar Desember 2024 iya ada yang datang untuk pengurusan rekomendasi (pendirian Indomaret) dari Diskopdagperin. Tapi saya bilang di situ sudah tidak boleh lagi, yang masih bisa itu seperti di wilayah Lebakwangi, Ciawigebang, Cigugur,” jelas Trisman.
“Tapi tiba-tiba datang lagi dengan membawa berkas-berkas perizinan. Padahal kami tidak memberikan rekomendasi. Kan ada moratorium dan juga sudah ada Perda Nomor 11 tahun 2011,” imbuhnya.