Awas! Jangan Parkir Sembarangan di Jalan Pertokoan Siliwangi Kuningan
Tampak sejumlah warga pengendara motor terkejut saat ditegur petugas Dishub karena memarikirkan kendaraan sembarangan di jalan pertokoan Siliwangi Kuningan. (Foto: IST)

Awas! Jangan Parkir Sembarangan di Jalan Pertokoan Siliwangi Kuningan

SiwinduMedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan memberlakukan sikap tegasnya dalam urusan perparkiran. Selama beberapa hari ini, warga pengendara baik roda dua maupun empat yang kedapatan sembarangan parkir di jalan kompleks pertokoan Siliwangi Kuningan, bakal ditindak tegas.

Kepala Dishub Kuningan Beni Prihayatno MSi melalui Kabid Prasarana dan Perparkiran Mh Khadafi Mufti MSi, menjelaskan pihaknya tengah melakukan penertiban parkir kendaraan di sejumlah wilayah, khususnya di jalan pertokoan Siliwangi Kuningan. Bagi warga pengendara yang memarkirkan kendaraannya di sepanjang jalan tersebut, maka akan ditindak tegas oleh Dishub dan didenda Rp50 ribu. Kegiatan tersebut telah berlangsung selama beberapa hari ini.

Dijelaskan Khadafi, pada Jum’at (31/1/2025) kemarin, tim gabungan penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan terdiri dari jajaran Dinas perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, perwakilan Kejaksaan Negeri (Pendampingan) dan KBO Satlantas Polres Kuningan, pada hari ke-2 giat penindakan parkir bukan pada tempatnya / pelanggaran parkir untuk kendaraan roda 2 dan atau roda 4 dengan lokasi pertokoan Siliwangi Kuningan, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 23 orang yang memarkirkan kendaraan roda 2 di sepanjang jelan tersebut.

Baca Juga:  Pengelolaan Parkir di Cilimus Disoal, Dishub Diminta Bijak
Awas! Jangan Parkir Sembarangan di Jalan Pertokoan Siliwangi Kuningan
Kadishub Beni Prihayatno didampingi Kabid Sarana dan Perparkiran Mh Khadafi Mufti dan jajaran, saat memantau lokasi pertokoan jalan Siliwangi Kuningan. (Foto: IST)

Disampaikan pula pada Kamis sebelumnya (30/1/2025), tim berhasil menindak sebanyak 19 orang pengendara, sehingga total pelanggar sebanyak 42 orang dan telah didenda sebesar Rp50 ribu per orang, dengan nilai total Rp2.100.000. Uang dari hasil penindakan tersebut telah disetorkan ke kas Daerah milik Pemda Kabupaten Kuningan, disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kuningan dengan Nomor Rekening 010010012255 an RKUD Kabupaten Kuningan.

“Kegiatan penindakan ini dilaksanakan sampai dengan hari Sabtu ini, tanggal 1 Februari 2025. Apabila masih banyak pelanggar yang parkir di area pertokoan Siliwangi, akan dilakukan dengan hukum yang lebih tinggi berupa tilang manual atau elektronik oleh Pihak Polres Kuningan, dalam hal ini Satlantas Polres Kuningan,” jelas Khadafi kepada SiwinduMedia.com, Sabtu (1/2/2025).

Pemda Kuningan, lanjut Khadafi, saat ini telah menyediakan lokasi parkir yang berdekatan dengan pertokoan Siliwangi, yani Puspa Langlangbuana (sebelah timur pertokoan Siliwangi), sebelah utara lokasi parkir Puspa Siliwangi, samping Pos Polisi Citamba, dan sebelah selatan parkir Taman Kota (Tamkot) Kuningan.

Baca Juga:  Pantang Pulang Sebelum Padam! Semangat UPT Damkar Kuningan yang tak Kalah Berkobarnya dengan Si Jago Merah

“Penindakan yang dilaksanakan dari hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sampai dengan hari Sabtu ini tanggal 1 Februari 2025, pelanggar yang terkena sanksi ada sebanyak 42 orang,” ungkap Khadafi.

“Diharapkan, kegiatan ini diketahui dan dipatuhi oleh semua warga masyarakat Kabupaten Kuningan, untuk kepentingan penataan kota Kuningan yang lebih tertib, indah, nyaman dan tidak semrawut. Terima kasih,” imbuhnya.

Cek Juga

Tak Jadi 6 Februari, Pelantikan Bupati Diundur Lagi, Ini Penjelasan Mendagri

Tak Jadi 6 Februari, Pelantikan Bupati Diundur Lagi, Ini Penjelasan Mendagri

SiwinduMedia.com – Jadwal pelantikan serentak para Kepala Daerah baik Provinsi (Gubernur-Wagub) maupun Kabupaten (Bupati-Wabup) dan …