SiwinduMedia.Com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Dinas Sumber Daya Air, mengirimkan surat peringatan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha / PDAU Kuningan, karena mengelola Objek Wisata Waduk Darma tanpa izin.
Surat peringatan yang ditujukan kepada Direktur Perumda Aneka Usaha Kabupaten Kuningan, Hj Heni Susilawati MMMM tersebut nomor 3055/PUR.10.01.01/BM, tertanggal 21 Maret 2023, perihal pengelolaan Waduk Darma dan tiketing tanpa izin.
Isi surat tersebut menyebutkan, berdasarkan laporan dari petugas UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung yang bertugas di lapangan, pada tanggal 18-19 Maret 2023 diketahui banyak pengunjung yang dibiarkan masuk dan dilakukan penarikan tiket masuk kepada setiap pengunjung Waduk Darma oleh PDAU Kabupaten Kuningan.
Atas hal tersebut, Dinas SDA Jabar menyebut Waduk Darma Kuningan adalah aset milik Pemprov Jabar (tercatat dalam KIB dan bersertifikat). Penataan dan revitalisasi Waduk Darma Kabupaten Kuningan, yang dilaksanakan tahun 2019,2021, dan 2022 menggunakan dana APBD Pemprov Jawa Barat.
Sebelum ada pengelolaan yang ditetapkan oleh Pemprov Jabar, siapapun dilarang melakukan pengelolaan Waduk Darma, juga penarikan tiket masuk dan parkir. Setiap pungutan yang diambil/dilakukan bukan oleh pengelola resmi, maka dianggap sebagai pungutan liar dan melanggar perundang-undangan terkait pengelolaan aset atau barang milik daerah.
“Sebelum ada pengelola, kami menugaskan UPTD PSDA Wilayah Sungai Cimanuk-Cisanggarung, untuk memelihara aset yang ada di Waduk Darma,” demikian isi dalam surat tersebut.
Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemkab Kuningan, dalam hal ini melalui Perumda Aneka Usaha. Hanya saja memang saat ini Waduk Darma mulai ramai pengunjung, dan pemungutan tiket serta parkir dilakukan oleh pihak PDAU.