SiwinduMedia.Com – Pihak Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan maut Mobdin Bupati Kuningan. Santunan diserahkan langsung pihak keluarga korban meninggal, di Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung, Selasa (4/4/2023).
Tampak mendampingi pihak Jasa Raharja, Bupati Kuningan H Acep Purnama dan sejumlah pejabat lainnya. Rombongan diterima keluarga korban beserta aparat desa setempat.
Okto Arif Primanto, selaku Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1994 menjamin berupa santunan bagi korban kecelakaan, khususnya yang meninggal dunia. Sedangkan untuk yang luka-luka akan diberikan uang pengganti perawatan.
“Bagi ahli waris dari korban yang meninggal dunia, masing-masing diberikan santunan Rp50 juta. Jadi, kebetulan ahli warisnya satu dari dua korban meninggal dunia, maka jumlahnya kami berikan sebesar Rp100 juta,” jelas Okto.
“Untuk korban luka, telah kami berikan jaminan kepada pihak RSUD 45 Kuningan, dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta, ditambah biaya penggantian P3K maksimal Rp1 juta. Jumlah menjadi Rp21 juta,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama didampingi Kabag Protokol Deni Komara, menyampaikan, untuk korban yang terluka saat ini sudah dilaksankan operasi di bagian kaki dan pinggul.
“Saya sudah komunikasi dengan istrinya, dengan putranya juga. Putranya empat. Alhamdulillah korban yang luka sedang dalam perawatan dan dalam keadaan sadar. Sekarang sudah dioperasi, mudah-mudahan segera pulih kembali,” ucap Acep.
Sementara itu, Bupati Acep tampak menangis saat keluar rumah korban usai mendampingi pihak Jasa Raharja menyerahkan santunan. Ia mengusap kepala anak bungsu korban, sambil menggendongnya.
“Hayu Neng, mau ikut,” ajak Acep dengan nada sendu kepada putra bungsu korban yang terdiam saat rumahnya didatangi banyak orang.