SiwinduMedia.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, memastikan tahapan pendaftaran Bakal Caleg akan dilaksanakan 1-14 Mei 2023.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, saat diwawancarai SiwinduMedia.Com usai acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS pada Pemilu 2024, Rabu (5/4/2023).
Dijelaskan Asep, tahapan Pemilu 2024 hingga saat ini sudah sampai pada rekapitulasi penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten.
Sebelumnya, KPU telah melewati tahapan pendaftaran, verifikasi Parpol, rekruitmen badan addhok Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), perekrutan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), penataan Daerah Pemilihan (Dapil), dan verifikasi faktual Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat.
“Hari ini kita rekap DPS untuk nanti dimutkhirkan sampai DPT (Daftar Pemilih Tetap). Nah, bulan depan, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei, kita akan masuk ke dalam tahapan pendaftaran Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPD RI dan DPR RI,” jelas Asfa, sapaan akrabnya.
Untuk DPRD Kabupaten Kuningan, bakal ada ratusan bakal Caleg yang didaftarkan oleh Parpol masing-masing ke KPU. Mereka akan memperebutkan 50 kursi yang ada di dalam gedung DPRD Kuningan, Jalan RE Martadinata Desa Ancaran, melalui Pemilu 14 Februari 2024.