SiwinduMedia.Com – Siapa tak kenal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga ini sering melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada oknum pejabat yang diduga melakukan tindak korupsi dan sejenisnya.
Langkah tersebut ternyata kini ditiru oleh para petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Kuningan. Nyaris setiap hari atau minimal 3 hingga 4 kali dalam sepekan, UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan melakukan giat OTT.
Namun OTT yang dilakukan petugas Damkar Kuningan bukanlah Operasi Tangkap Tangan yang biasa dilakukan KPK, melainkan Damkar sering melakukan OTT, yakni Operasi Tangkap Tawon di sejumlah wilayah Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut dilakukan atas dasar laporan warga, karena gerombolan serangga tersebut cukup membahayakan.
Seperti yang dilakukan petugas Damkar pada Rabu malam (5/4/2023), mereka melakukan OTT dengan proses pemusnahan sarang tawon jenis Vespa Affis. Sarang Tawon tersebut berada di atas pohon pete milik H Maman (60), yang berlokasi di samping Perum Alam Asri Blok Wage Rt 16 Rw 03, Desa Kasturi Kecamatan Kuningan.
Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti SPd MSi, kepada SiwinduMedia.Com menjelaskan, sejumlah petugasnya berangkat ke lokasi OTT Pukul 18.50 dan tiba di lokasi sekitar Pukul 19.00 WIB. OTT pun langsung digelar dan memakan waktu sekitar 20 menit saja, dari pukul 19.10 hingga 19.30 WIB.
Kegiatan OTT yang dilakukan Damkar, kata Khadafi, bukan tanpa dasar. Pihaknya memiliki dasar kuat untuk melakukan tindakan, yakni bersandar pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3/2018 perubahan atas Perda Kabupaten Kuningan Nomor 3/2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman. Kemudian berdasar pada Perda Kabupaten Kuningan Nomor 4/2022 Tentang Perubahan Perda Nomor 08/2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan.
Dasar lainnya, yakni Perda Kabupaten Kuningan Nomor 02/2022 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 02/2011 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Surat Edaran Bupati Kuningan Kuningan Nomor 300/210/SATPOL PP/2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran di Kabupaten Kuningan, serta berdasarkan laporan warga atas nama Aboy (jurnalis) terkait adanya sarang tawon.
“Kami mendapat laporan dari warga atas nama Aboy yang berdomisili di Perum Alam Asri, Kalan Suren Blok G yang langsung ditujukan ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan untuk meminta bantuan memusnahkannya,” jelas Khadafi.
Untuk itu, pihaknya pun langsung melakukan tindakan pemusnahan sarang tawon dengan menerjunkan sejumlah petugas piket ke TKP oleh anggota piket regu 2 UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan.
“Sebanyak 3 orang anggota dan 1 Randis KR 4 jenis RR dibantu 1 anggota RPMK kami terjunkan ke TKP untuk melaksanakan tugas OTT. Alhamdulillah hanya dalam waktu 20 menit OTT sudah selesai,” ujarnya.
Adapun kronologinya, kata Khadafi, menurut keterangan Security komplek, atas nama Irfan (37), sekitar pukul 13.00 WIB, Aboy melintas di gerbang pos keamanan Perum Alam ASRI dan melihat sarang tawon di atas pohon petai dengan ketinggian sekitar 15 meter milik H Maman (berdomisili di Jakarta).
“Dikarnakan berdekatan dengan pintu keluar masuk Perum Alam ASRI, karena ditakutkan membahayakan warga sekitar, Bapak Aboy langsung menghubungi Call Center UPT Damkar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kuningan untuk minta bantuan eksekusi, memusnahkan sarang tawon tersebut,” terangnya.
Meskipun tidak ada korban sengatan, lanjut Khadafi, keberadaan sarang tawon tersebut apabila dibiarkan atau tidak dimusnahkan, dikhawatirkan dapat membahayakan warga masyarakat yang berada di sekitar lokasi sarang tawon.