SiwinduMedia.com – Seorang wanita paruh baya bernama Siti Baiquwamah (31), mengalami kesulitan untuk melepaskan cincin yang menjepit jari manis tangan kirinya.
Dibarengi suaminya, Helmi Hermawan (34), Siti mendatangi Kantor UPT Pemadam Kebakaran (Damkar) Satpol PP Kabupaten Kuningan pada Senin (10/4/2023) untuk meminta bantuan.
Mereka datang ke kantor tersebut sekitar pukul 14.40 WIB. Siti Baiquwamah mengeluh bahwa cincin jenis Kuningan yang terpasang di jari manisnya itu sulit dilepas, menyebabkan jarinya sedikit membengkak dan sakit.
Regu 1 UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan langsung melakukan tindakan pelepasan cincin, dengan menggunakan peralatan khusus di Mako Damkar. Dengan penuh hati-hati dan hanya dalam waktu sekitar 10 menit saja, cincin Kuningan tersebut berhasil dilepas dari jari Siti.
“Jika cincin tidak segera dilepas, bisa mengganggu saluran darah di jari dan mengakibatkan luka. Alhamdulillah, tindakan pelepasan cincin dapat dilakukan dengan sukses tanpa adanya hambatan,” ujar Kepala UPT Pemadam Kembakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan, Mh Khadafi Mufti SPd MSi, kepada SiwinduMedia.com.
UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan, kata Khadafi, telah beberapa kali menangani kasus serupa. Pihaknya menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan aksesori, terutama yang terbuat dari bahan keras.
“Jika mengalami situasi serupa dengan Ibu Siti, masyarakat diharapkan segera mencari bantuan medis atau ke pihak berwenang, agar bisa ditangani dengan cepat dan aman,” imbaunya.
Khadafi juga mengucapkan terima kasih kepada anggota piket Regu 1 Pemakadam Kebakaran, yang telah berhasil membantu Siti Baiquwamah. Ia juga mengingatkan kepada seluruh anggotanya untuk selalu siap dan tanggap dalam mebantu masyarakat, baik dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran maupun situasi darurat lainnya.