Pansus Tunda Bayar Harus Selesai 26 April 2023, Ketua DPRD: Progres Pembayaran Sudah 70%
Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, saat memberikan sambutan dalam sebuah acara di Horison Tirta Sanita Hotel Kuningan, belum lama ini. FOTO : DOK/SIWINDUMEDIA.COM

Pansus Tunda Bayar Harus Selesai 26 April 2023, Ketua DPRD: Progres Pembayaran Sudah 70%

SiwinduMedia.com – Panitia Khusus (Pansus) Tunda Bayar Pemda Kuningan bentukan DPRD, seharusnya sudah selesai pada 21 Maret 2023 lalu. Namun diketahui, Pansus ini masih terus berlanjut dan telah diberikan SK perpanjangan.

Penjelasan itu disampaikan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy kepada SiwinduMedia.com, Kamis (13/4/2023). Zul, sapaan akrabnya, mengatakan, dalam SK (awal) dirinya memberikan tenggang waktu kepada Pansus Tunda Bayar untuk menyelesaikan tugasnya hingga 21 Maret 2023.

“Harusnya kan Pansus kalau mau diperpanjang, mengajukan surat. Saya menanyakan tentang SK itu. Nah, akhirnya dia (Pansus Tunda Bayar, red) mengajukan, dan sekarang sudah diperpanjang SK-nya,” kata Zul, seraya menambahkan pengajuan SK perpanjangan Pansus ini baru disampaikan beberapa hari lalu.

“Oke saya beri SK perpanjangan, dan saya beri tenggang waktu sampai dengan 26 April 2023,” imbuhnya.

Zul menjelaskan, dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kuningan, mengatur untuk masa kerja Pansus diberi waktu selama-lamanya 6 bulan. Karena Pansus Tunda Bayar ini belum selesai, sehingga boleh mengajukan perpanjangan, alias masih ada waktu tersisa.

Baca Juga:  Petisi Linggarjati! Kiai dan Akademisi di Kuningan Ingatkan Presiden Bersikap Negarawan

Ditanya bagaimana progres penyelesaian Tunda Bayar Pemda terhadap sejumlah kegiatan pada APBD Kuningan TA 2022, Zul mengatakan, Pansus belum memberikan laporan. Secara pribadi pun dirinya belum mengetahui progres tersebut.

“Sekarang kan bola di tangan Pansus, tapi ya kurang lebih sudah 70% progres penyelesaiannya. Termasuk soal LKPJ Bupati TA 2022, sekarang juga kan ada di tangan Pansus,” sebutnya.

Zul melanjutkan, untuk pembahasan oleh DPRD terkait LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati tahun anggaran 2022, telah dibentuk 4 Pansus. Terdiri dari Pansus 1 Bidang Pemerintah, Pansus 2 Bidang Ekonomi, Pansus 3 Bidang Infrastruktur, dan Pansus 4 Bidang Kesejahteraan Rakyat, Pendidikan dan Kesehatan. Kesemuanya sesuai 4 Komisi yang ada di DPRD.

“Nantinya kalau sudah selesai, Pansus akan menyampaikan nota kepada Pimpinan. Nah, mau seperti apa terhadap nota hasil pembahasan Pansus-Pansus ini, nanti Pimpinan akan membentuk tim perumus atau tim ad-hoc lah,” terang Zul.

” Untuk 4 Pansus LKPJ ini, harus sudah selesai tanggal 28 April harus sudah selesai, setelah Lebaran,” sambungnya.

Baca Juga:  Semarak Ramadhan, Ada Pesantren Kilat di Masjid Al-Muawwanah Winduhaji

Khusus untuk LKPJ Bupati itu, lanjut Zul, batas waktu pembahasannya ditentukan oleh amanat Undang-Undang. Yakni satu bulan setelah Bupati menyampaikan nota ke DPRD, maka DPRD harus ada rekomendasi.

Diluar Pansus, Zul sedikit membahas terkait masa akhir jabatan Bupati dan Wabup Kuningan 4 Desember 2023 ini. Ia memastikan guna mengisi kekosongan hingga digelarnya Pilkada Kuningan November 2024 nanti, maka DPRD akan ikut mengusulkan calon Pj (Penjabat) Bupati Kuningan kepada Kemendagri.

“Nanti untuk Pj Bupati Kuningan, DPRD dan Bupati akan mengusulkan kepada Kemendagri. Sekarang belum ada rumusannya, tapi memang 2 harus diusulkan DPRD dan 2 diusulkan oleh Bupati,” terang Zul.

“Yang pasti (calon Pj Bupati) birokrat. Bisa dari Kuningan kalau memenuhi syarat, bisa dari Kemendagri dan juga bisa dari Provinsi,” imbuhnya, tanpa mau membocorkan siapa nama-nama calon Pj Bupati Kuningan, yang akan diusulkan oleh DPRD maupun Bupati kepada Kemendagri.

Cek Juga

Selain Rombongan Artis, 1000 Kyai Kuningan Akan Hadir di Kampanye Akbar dan Instighosah Paslon Yanuar-Udin

SiwinduMedia.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi …