Siwindumedia.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuningan, baru-baru ini berhasil mengungkap tindak pidana pencurian di wilayah Kuningan.
Dalam Konferensi Pers yang digelar Polres Kuningan, di halaman Mapolres, Jumat (14/4/2023), tindak pidana pencurian tersebut terungkap mulai dari pencurian barang elektronik, pencurian kendaraan bermotor dan pencurian hewan ternak.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Adrian menjelaskan, dari hasil pengungkapan itu, jajaran Polres Kuningan berhasil menangkap 12 tersangka. Diantaranya 8 orang dewasa dan 4 orang anak-anak yang berkonflik dengan hukum. Modus pencurian tersebut diketahui yang berbeda-beda.
“Untuk modus pencurian elektronik, tersangaka berinisial S (40). Kejadian bermula pada tanggal 19 Februari 2023 di salah satu Bumdes Desa Babakanreuma, tersangaka mengambil satu unit motor, satu buah charger aki, dan satu unit handphone milik warga,” jelasnya.
Sedangkan untuk pencurian kendaraan bermotor, lanjut Kapolres Kuningan yang baru ini, tersangka berjumlah 4 orang, diantaranya berinisial HA (19), AN (19), FS (18), dan S (25). Kejadian bermula pada tanggal 26 Februari di kelurahan Awirarangan, satu unit motor merek Honda Vario Nopol E 3907 YAQ berhasil dicuri para pelaku.
Pada 27 Maret 2023 lalu, hal serupa kembali terjadi di Desa Sumberjaya Kecamatan Ciwaru. Kendaraan bermotor yang berhasil dicuri para pelaku, yakni Yamaha Jupietr MX 135 Nomor Polisi E 6611 ZW.
Kemudian, untuk pencurian 4 hewan ternak milik warga, terjadi pada 29 Maret 2023 di Desa Manis Kidul Kecamatan Jalaksana. Tersangka pelaku pencurian yang berhasil dibekuk Polisi, berinisial A (63), RD (27), dan SR (28).
Untuk para tersangka, kata Kapolres, ada beberapa Pasal yang dijeratkan. Untuk pencurian barang elektronik, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun kurungan penjara.
“Untuk pencurian hewan ternak, tersangka terjerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. Sedangkan untuk pencurian sepeda motor, tersangka terjerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” tandas Kapolres yang berusia cukup muda itu.
Dalam kesempatan itu, Polres Kuningan menghadirkan para korban sebagai pemilik kendaraan yang dicuri pelaku. Kendaraan bermotor pun langsung diberikan kepada pemilik.