Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 Bagi PNS dan Karyawan Swasta Berikut Dengan Besarannya
Foto ilustrasi THR lebaran 2023 bagi PNS dan karyawan swasta (Foto: kompas.com)

Jadwal Pencairan THR Lebaran 2023 Bagi PNS dan Karyawan Swasta Berikut Dengan Besarannya

Siwindumedia.com – Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau yang biasa disebut THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan yang berupa uang.

Hari Raya Keagamaan yang dimaksud adalah Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katolik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja bergama Hindu, Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Budha, dan Hari Raya Tahun Baru Imlek bagi pekerja yang beragama Konghucu.

Menaker meminta kepada perusahaan swasta agar segera memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran 2023. Artinya, THR karyawan swasta cair paling lambat sekitar tanggal 14-15 April 2023.

” THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Ida, Selasa (28/3/2023).

“Meskipun ketentuannya H-7, saya berharap perusahaan bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu” ujar Ida.

Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada pekerja/buruh. Hal ini telah tertulis dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan (Permenaker 6/2016) dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994.

Berlaku pula aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021) dan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Adapun besaran THR yang wajib Perusahaan berikan yaitu bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan:

Masa kerja (bulan): 12 x 1 bulan upah

Lalu untuk pekerja harian lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Hari Raya keagamaan.

Sedangkan untuk THR PNS tahun ini besarannya sama seperti pada tahun sebelumnya, pada lebaran 2023 kali ini pemerintah tidak memberikan THR dan gaji ke-13 kepada PNS secara penuh.

Alasan pemerintah tidak mencairkan 100 persen THR dan gaji ke-13 dikarenakan sedang pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19 yang masih berlanjut dan harus diantisipasi.

Adapun komponen THR yang diberikan yakni gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal di daerah.

Bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja maka diberikan tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

 

 

Cek Juga

Tidak Ada Dalam Aturan, Kepala dan Perangkat Desa Tak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13

Tidak Ada Dalam Aturan, Kepala dan Perangkat Desa Tak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13

SiwinduMedia.com – Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk …