SiwinduMedia.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kuningan baru-baru ini telah mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukum Kuningan. Pelaku pengedar narkoba yang berkeliaran di Kuningan satu per satu mulai dibekuk aparat.
Pengungkapan kasus menonjol tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut, disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Kuningan, Jumat (14/4/2023). Salah satu kasus narkoba yang diungkap Sat Narkoba Polres Kuningan, yakni terkait penemuan barang haram ini di kompleks pemakaman Desa Ancaran.
Kapolres Kuningan yang baru, AKBP Willy Adrian, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal pada Senin (3/4/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis alprazolam 1 mg, dan penyalahgunaan menjual atau mengedarkan obat keras/bebas terbatas tanpa izin, berupa obat Jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl, yang dilakukan tersangka ACH bertempat di dalam rumah Lingkungan Cilame Kelurahan Cirendang Kabupaten Kuningan.
“Pada saat dilakukan penggeledahan rumah terhadap tersangka ACH, ditemukan 107 butir Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg, serta obat keras/bebas terbatas tanpa izin sebanyak 52 butir, obat jenis Tramadol HCI dan 10 butir obat jenis Trihexyphenidyl yang disimpan di dalam kardus warna coklat,” jelas Willy.
Menurut pengakuan tersangka ACH, kata Willy, bahwa Psikotropika maupun obat keras/bebas terbatas tersebut diakui adalah miliknya. Kemudian dari pengakuan tersangka ACH pula, bahwa psikotropika maupun obat keras/bebas terbatas tersebut didapatnya dengan cara membeli langsung ke Jakarta, tepatnya di daerah Jati Negara.
“Tersangka ACH berdasarkan pengakuannya saat membeli barang ini di Jakarta, dia bertemu langsung serta membeli kepada Bang Ewod yang mengaku warga Tanah Abang Jakarta Pusat,” katanya.
Kemudian, lanjut Willy, pada Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, dari hasil penyelidikan barang bukti berupa handphone yang disita dari tersangka ACH, ditemukan ada bukti percakapan melalui WhatsApp antara tersangka ACH dengan seseorang bernama MG Hum.
“Bahwa tersangka ACH disuruh oleh MG Hum untuk menebarkan paketan narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di Tempat Pemakaman Umum Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, dan tersangka ACH mengakui bahwa paketan narkotika tersebut adalah paketan dari Saudara MG Hum yang dititipkan kepada tersangka ACH,” terang Kapolres.
Namun paketan siap edar tersebut, ungkap Kapolres, belum sempat ditebarkan, karena terlebih dahulu tertangkap atas tindak pidana penyalahgunaan psikotropika jenis Alprazolam 1 mg, dan sediaan farmasi tanpa izin edar berupa obat jenis Tramadol HCI serta obat jenis Trihexyphenidyl.
Selanjutnya masih pada hari yang sama, Selasa (4/4/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, atas dasar temuan dari percakapan di handphone tersangka ACH tersebut, pihak kepolisian membawa tersangka ke lokasi dimana paketan narkotika tersebut disimpan, dan benar saja ditemukan 1 buah kotak botol minuman cimory yang didalamnya berisi 32 paket narkotika jenis sabu-sabu. Paket sabu ini dibungkus plastik putih bening dengan jumlah total berat kotor 23,37 gram.
“Dari keterangan tersangka ACH bahwa narkotika tersebut milik Saudara MG Hum, warga Kuningan. Dan tersangka ACH hanya disuruh menebarkan paketan narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” ungkap Kapolres didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba.
Dari pengakuan tersangka ACH, dirinya telah 4 kali menjadi perantara/kurir/kuda dari MG Hum, dan menempelkan paketan sabu tersebut di wilayah Kuningan dengan mendapatkan keuntungan dan imbalan dari MG Hum.
Kapolres menyebut, Pasal yang dilanggar tersangka tersebut, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, dan atau Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997, dan atau Pasal 197 Jo Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.