Pengadilan Negeri Jakpus Hari ini Gelar Sidang Pertama atas Gugatan Partai Berkarya soal Tunda Pemilu 2024
Gedung pengadilan negeri jakarta pusat (Foto: kompas.com)

Pengadilan Negeri Jakpus Hari ini Gelar Sidang Pertama atas Gugatan Partai Berkarya soal Tunda Pemilu 2024

Siwindumedia.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana atas gugatan Partai Berkarya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (17/4/2023).

Berdasarkan informasi yang tertuang di laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, sidang ini dijadwalkan akan dimulai Pukul 10.00 WIB di Ruangan Soebekti 2 Gedung PN Jakpus.

Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo mengatakan, pihaknya telah menerima berkas gugatan dan telah menetapkan majelis hakim untuk menangani perkara tersebut, yakni hakim Bambang Sucipto, Dulhusin, dan Bernadette Samosir.

”Sidang perdana akan diselenggarakan pada 17 April 2023,” kata Zulkifli pada Rabu (5/4/2023).

Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, setelah melihat hasil Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan banding KPU atas Partai Prima sudah terlihat kalau sengketa pemilu bukan ranah dari pengadilan negeri.

Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pengadilan negeri tak berwenang mengadili sengketa pemilu.

“Yang dipermasalahkan kompetensi, bahwa lembaga pengadilan negeri itu punya kompetensi (atau) punya wewenang atau tidak? Ya, karena sudah ada putusan yang mengoreksi dari Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Baca Juga:  Ada Potensi 900 Caleg Bakal Berebut 50 Kursi DPRD Kuningan Pada Pemilu 14 Februari 2024

Seperti yang diketahui, DPP Partai Berkarya menggugat KPU atas perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan Partai Berkarya tidak lolos menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Gugatan ini didaftarkan pada 4 April 2023 lalu dengan nomor perkara 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, DPP Partai Berkarya meminta delapan poin kepada PN Jakarta Pusat termasuk meminta majelis hakim menghukum KPU untuk menunda seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024 hingga Partai Berkarya ditetapkan sebagai peserta Pemilu Serentak.

Berikut ini adalah 8 poin petitum dari DPP Partai Berkarya:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat (DPP Berkarya) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 518 Tahun 2022 tanggal 14 Desember 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
4. Menghukum Tergugat agar memasukkan Penggugat sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024;
5. Menghukum Tergugat untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu Tahun 2024, sampai Penggugat dinyatakan sebagai Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 atau sampai Putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateriil kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
a. Kerugian materiil yang diderita Penggugat adalah Rp 215.000.000.000,- (dua ratus lima belas miliar rupiah);
b. Kerugian Immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah);
Dengan total ganti rugi seluruhnya berjumlah Rp 240.000.000.000,- (dua ratus empat puluh miliar rupiah)
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit Voobaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun Peninjauan Kembali;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga:  KPU Mulai Gelar Pleno Rekapitulasi Tungsura Pemilu 2024, Kapolres : Jangan Ada yang Ganggu

 

Cek Juga

ASN Kembali Diingatkan Jaga Netralitas dalam Pilkada

ASN Kembali Diingatkan Jaga Netralitas dalam Pilkada

SiwinduMedia.com – Guna benar-benar menciptakan pesta demokrasi yang sehat dan mencerdaskan, khususnya di kalangan para …