SiwinduMedia.com – Polemik larangan Bupati untuk acara Open House / Halal Bihalal Pejabat / ASN saat Idul Fitri, menuai tanda tanya besar dari publik. Sebab ada dua surat yang keluar dari Pendopo, yang satu larangan Halal Bihalal, yang satunya malah undangan Halal Bihalal.
Didapat informasi, meskipun surat undangan Halal Bihalal itu sudah menyebar, namun kini surat telah dicabut pihak “gedung putih”. Keluarnya dua surat, dari Bagian Umum dan Bagian Kesra yang saling bertentangan, diduga akibat kurangnya koordinasi di internal Sekretariat Daerah (Setda).
Karena begitu padat kegiatan di lapangan, terlebih di akhir Ramadhan menjelang Idul Fitri, Bupati Kuningan H Acep Purnama diduga tidak begitu teliti terhadap dua surat bertentangan yang telah ditandatanganinya itu. Surat pertama, salah satu poinnya melarang Pejabat / ASN untuk menggelar Halal Bihalal, namun ada surat kedua yang justru mengundang untuk halal bihalal di Pendopo.
Menanggapi hal itu, Bupati Acep memastikan, tidak ada halal bihalal atau Open House di Pendopo saat lebaran Idul Fitri 1 Syawal 1444 H, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi beberapa hari lalu.
“Halal Bihalal kan gak boleh di lingkungan (Pemda, red). Tapi kalau untuk masyarakat silakan. Ya kalau setelah Shalat Ied, kami adakan makan, ya gak apa-apa. Sekedar makan opor, barangkali masyarakat mau makan opor disini ya mangga,” jelas Acep saat diwawancarai puluhan wartawan di Pendopo Kuningan, usai pertemuan silaturahmi, Rabu siang (19/4/2023).
Hanya saja, kata Acep, kegiatan silaturahmi setelah Shalat Ied di Pendopo tidak seperti biasanya, yakni Halal Bihalal atau Open House. “Ya untuk sekarang kan berbeda. Sesuai instruksi Presiden Jokowi,” sebut Acep.