SiwinduMedia.com – Rabu petang (19/4/2023), kenyamanan warga di sekitar Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 93 Kelurahan Kuningan terganggu, saat menikmati menu buka puasa. Mereka keluar rumah begitu mendengar raungan sirine dari mobil pemadam kebakaran.
Tim pemadam kebakaran datang sekitar pukul 19.00 WIB (5 menit) setelah menerima laporan dari salah seorang warga yang melihat telah terjadi kebakaran di daerah tersebut.
“Kejadian kebakaran/percikan api terjadi pukul 18.45 WIB, waktu itu kebetulan saya sedang berjalan disekitar salah satu tiang listrik di Jl. Jenderal Ahmad Yani itu, lalu tidak sengaja melihat ada percikan api di jaringan kabel yang ada di tiang listrik tersebut. Karena panik takut terjadi kebakaran, saya berinisiatif untuk menghubungi kantor UPT Damkar Satpol PP,” ujar Sami (ibu rumah tangga) menyampaikan kepada SiwinduMedia.com.
Tim Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, menerima laporan dari saksi Sami sekitar Pukul 18.50 WIB.
“Kami terjunkan tim 1 Randis Damkar dan 3 anggota langsung menuju ke TKP (tempat kejadian perkara). Anggota kami berusaha memadamkan percikan api bekerjasama dengan Lukman (42/pemilik studio) dengan menurunkan NCB dari kilometer listrik yang ada diluar dan didalam studio tersebut. Setelah NCB diturunkan percikan api di tiang listrik berhasil dipadamkan,” papar Mh Khadafi Mufti SPd MSi, Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan.
Api berhasil dipadamkan dengan cepat tanpa mengalami hambatan apa pun, selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak PLN untuk menindaklanjuti kejadian tersebut dan tidak lama kemudian pihak PLN datang ke TKP langsung memperbaiki jaringan listrik/kabel yang rusak ditiang listrik itu, terang Khadafi.
“Kasihan warga yang sedang berbuka, kalau aliran listrik di biarkan mati sampai lama,” sambung Khadafi.
Kejadian kebakaran tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi, dikarenakan memang posisi tiang listrik yang mengalami korsleting agak jauh dari area pemukiman penduduk.
Khadafi menghimbau kepada warga sekitar, untuk mewaspadai setiap potensi terjadinya kebakaran, yang diakibatkan dari listrik, tungku/gas, listrik, pembakaran sampah dan lain-lain.
“Untuk antisipasi awal, Pemerintahan Desa setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan pemukiman, seperti APAR, dan tandon air,” saran Khadafi.
Setelah antisipasi di awal tadi sudah dilakukan, setidaknya bisa menjadi penanganan awal bilamana terjadi kebakaran.
“Selanjutnya segera laporkan ke kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan di nomor (0232) 871113 & 081322698881, layanan ini gratis/tidak dipungut biaya apapun,” pungkas Khadafi.