SiwinduMedia.com – Objek Wisata (OW) Waduk Darma Kuningan, kini memiliki tampilan lebih eksotis dan dengan berbagai fasilitas baru di dalamnya. Pengunjung pun semakin membeludak di tempat wisata ternama di Kuningan ini.
Seperti diketahui, Baru-baru ini OW Waduk Darma selesai direvitalisasi (diperbaharui, red) dengan pelaksana proyek dari Pemprov Jabar. Namun pasca revitalisasi selesai, ternyata masih menyisakan masalah, dari mulai urusan nasib pedagang warung, nasib para pekerja proyek yang hingga kini belum dibayar, dan lain sebagainya.
Sempat dikelola oleh PDAU Kuningan, namun dalam perjalanannya pihak Pemprov Jabar melalui Dinas SDA justru memberikan peringatan sangat keras kepada PDAU untuk melepas Waduk Darma. Bahkan peringatan dalam surat resmi yang baru-baru ini pula terjadi, PDAU dituding telah melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap tiket masuk dan parkir kendaraan pengunjung.
Atas hal itu, Bupati pun sedikit menyentil Pemprov Jabar agar menghargai Pemda Kuningan yang selama ini mengelola OW Waduk Darma. Bupati pun berjanji akan terus berupaya supaya pengelola resmi OW Waduk Darma diberikan kepada Pemda Kuningan. Saat ini pengelolaan masih oleh Pemprov Jabar melalui PT Jaswita, dengan personel oleh pihak masyarakat Desa Jagara.
Terkait polemik yang masih belum terselesaikan di OW ini, terdapat spanduk penolakan kegiatan di OW Waduk Darma. Pesan yang disampaikan agar tidak ada kegiatan di lokasi sebelum seluruh polemik revitalisasi Waduk Darma selesai.
Ketua Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (Gibas) Manaf Suharnaf SPd, mengungkapkan keprihatinannya terhadap polemik pembangunan revitalisasi OW Waduk Darma yang belum terselesaikan. Pihak yang terdampak meliputi para pedagang warung dan juga tenaga kerja yang belum menerima pembayaran. Padahal mereka telah bekerja keras dalam membangun dan menyelesaikan proyek tersebut.
Menurut Manaf, akar permasalahan terletak pada penerapan denda yang dianggap terlalu besar, mencapai Rp6,6 miliar dan di luar batas kewajaran. Namun Ia tidak secara gamblang denda terkait apa yang diberikan kepada pihak pelaksana proyek.
“Kami akan berjuang sampai titik darah penghabisan untuk membela masyarakat Kuningan, khususnya masyarakat sekitar Waduk Darma. Masalah ini belum terselesaikan dan sekarang muncul lagi pengelolaan yang diambil oleh PT Jaswita yang notabene merupakan perusahaan daerah Provinsi Jawa Barat,” ujar Manaf, Senin (34/4/2023).
Manaf menyebut, selama puluhan tahun Waduk Darma dikelola oleh Pemda Kuningan, maka seharusnya tidak mudah bagi pihak lain untuk mengambil alih pengelolaan hanya berdasarkan anggaran revitalisasi dari APBD Provinsi.
“Di sinilah ketidakadilan Pemprov Jabar. Jika hanya soal pembangunan, Pemkab Kuningan juga mampu melakukannya. Namun jangan dijadikan dasar untuk mengambil alih pengelolaan secara langsung oleh Pemprov,” sambungnya.
Dalam hal ini, pihaknya akan berjuang untuk merebut kembali pengelolaan Waduk Darma oleh Pemda Kuningan, dimana kewenangan Bupati Kuningan akan menentukan siapa yang layak mengelola Waduk Darma karena lokasinya berada di wilayah teritorial Kabupaten Kuningan.
Nampak dalam aksi penolakan ini, Pengurus Kumpulan Penghimpun Organ Rakyat Indonesia (KPOARI) menuding Pemprov Jabar, dalam hal ini Gubernur Ridwan Kamil memiliki mental “Pengecut”, karena tak kunjung melakukan upaya untuk menyelesaikan pembayaran pada proyek Revitalisasi Waduk Darma yang sudah diresmikan itu.
“Mereka (Pemprov Jabar, red) ini tahu bahwa ada masalah di Waduk Darma, namun mereka tidak mau menemui kami,” sebut Budi.
Pihaknya mengaku sudah beberapa kali mengirim surat untuk bisa beraudiensi dengan Gubernur Jawa Barat. Namun, hingga saat ini tidak pernah ada balasan atau jawaban.
“Saya meminta kepada Gubernur Jawa Barat, yang menyatakan bahwa Pemprov Jabar tidak bersalah perihal utang sisa proyek Revitalisasi Waduk Darma yang kini jadi permasalahan, untuk menjelaskan hal tersebut di depan kami,” papar Budi.
Pemprov Jabar sebagai pemerintahan, imbuhnya, jangan bersikap sebagai pihak swasta.
“Kami penyedia saat ini babak belur dengan adanya penerapan denda yang fantastis yakni sejumlah Rp6,5 miliar. Padahal kalau bicara regulasi, apapun alasannya itu harus melihat konstitusinya seperti apa,” papar Budi lagi.
Pemasangan spanduk tersebut sempat mendapat larangan dari pihak pengelola yang ditugaskan oleh PT Jaswita, yakni sejumlah warga Desa Jagara dengan dikomandani Kepala Desa setempat, Umar Hidayat.
Pihak Gibas dan KPOARI meminta Umar Hidayat untuk bisa menghadirkan pihak PT Jaswita untuk berbicara langsung. Namun, Umar mengatakan dirinya sudah menyampaikan hal itu dan memohon agar spanduk bisa dilepas.
Umar meminta pihak pemasang spanduk untuk bersabar sementara dirinya menghubungi pihak PT Jaswita untuk hadir. Akhirnya cekcok antara mereka pun sedikit mereda.
“Jelas kami dirugikan secara lahir batin oleh Pemprov Jabar yang semena-mena terhadap para penyedia,” tandas Budi setelah debat pihaknya dengan pihak Jaswita mereda.
Pihaknya menuding saat proyek Revitalisasi Waduk Darma beberapa waktu lalu, pihak PPK tidak bisa mengendalikan kontrak yang sudah disepakati. Akibatnya, terjadi permasalahan denda yang harus ditanggung pihak penyedia yang tercatat ada belasan orang ini.