Siwindumedia.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan anak AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan, sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada mahasiswa bernama Ken Adrian. Penganiayaan disebut dilatarbelakangi masalah masalah asmara.
“Ini perkara saling lapor. Bermula dari chattingan antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Rabu (26/4/2023).
“Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan),” tambahnya.
Berdasarkan keterangan korban, Ken Admiral, yang juga beredar di media sosial, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 22 Desember 2022. Dalam video yang beredar tampak Aditya menganiaya Ken Admiral yang berstatus mahasiswa itu secara brutal hingga mengalami sejumlah luka di kepala dan area wajahnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Kejadian berawal saat Aditya memberhentikan kendaraan mobil Ken Adrial saat berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.
“Kemudian, (Aditya) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali. Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chattingan antara pelapor dan terlapor,” ungkap Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Setelah itu, lanjut Sumaryono, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB Ken bersama dengan temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia. Tujuannya untuk menanyakan kasus pemukulan serta pengrusakan mobil.
Setibanya di rumah tersangka, yang pertama kali keluar adalah kakak pelaku kemudian disusul oleh ayah pelaku, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Setelah korban dan teman-temannya menyampaikan maksud atas kedatangan mereka, AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.
Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, di belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban. Bukannya melerai, Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjangnya justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya itu melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut, kini anak perwira menengah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumut.