SiwinduMedia.com – Penyelengaraan Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal menghitung bulan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan akan melaksanakan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kuningan dari Parpol pada 5 daerah pemilihan (Dapil).
Anggota KPU Kabupaten Kuningan, Maman Sulaeman menyebutkan, penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kuningan mulai 1-13 Mei 2023 pukul 08.00 – 16.00 WIB, kemudian Minggu 14 Mei 2023 mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB di Kantor KPU Kuningan.
Dalam kalender, sudah menjadi agenda rutin bahwa setiap 1 Mei merupakan momentum peringatan Hari Buruh. Bisa menjadi hari pertama yang tepat untuk partai politik mendaftarkan kader-kader terbaiknya kepada KPU.
Maman menyampaikan, ketentuan bakal calon anggota DPRD Kuningan. Partai politik atau peserta pemilu dapat mengajukan bakal calon DPRD Kuningan apabila memperoleh persetujuan dari ketua umum partai politik, mengirimkan data dan mengunggah data dokumen di Silon.
“Apabila tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon, Pengajuan dapat diwakilkan oleh pengurus partai politik tingkat Kabupaten Kuningan, dengan menyampaikan surat kuasa dari ketua partai politik,” jelas Maman kepada SiwinduMedia.com, Kamis (27/4/2023).
Ia melanjutkan, apabila dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal calon isian data dan dokumen persyaratan bakal calon tidak lengkap, sebagaimana yang dimaksud pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dokumen fisik surat pengajuan daftar bakal calon tidak benar, KPU Kuningan mengembalikan dokumen bakal calon kepada partai politik dan pengurus partai politik di tingkat Kabupaten.
Di akhir wawancara, Maman menyampaikan bila ada dokumen bakal calon yang dikembalikan, masih dapat mengajukan kembali sebagai bakal calon sampai dengan batas akhir pengajuan, yakni 14 Mei 2023, pukul 23.59 WIB.