SiwinduMedia.com – Rapat paripurna internal terkait pengambilan keputusan soal rancangan Keputusan DPRD terhadap LKPj Bupati Kuningan tahun 2022 pada Kamis (27/4/2023), sempat diwarnai aksi protes. Hal ini bermula saat seorang anggota dewan mengusulkan, agar rekomendasi setiap Pansus LKPj Bupati dibacakan.
Hal itu dilontarkan Anggota Fraksi PKS, Yaya, selaku juru bicara Pansus II LKPj Bupati Kuningan. Ia akan membacakan hasil pembahasan dan rekomendasi pansus, justru disambut interupsi dari sejumlah anggota dewan.
Misalkan saja interupsi yang dilontarkan Anggota Fraksi PDIP, Apang Sujaman. Ia meminta agar paripurna tidak membacakan hasil pembahasan setiap pansus, sehingga hanya disampaikan saja kepada pimpinan dewan.
Hal tersebut mendapat respon persetujuan dari sebagian besar peserta rapat paripurna. Meski begitu, Yaya tetap ingin agar hasil pembahasan masing-masing pansus tentang LKPj Bupati tetap dibacakan.
“Apa yang dihasilkan dari pansus ini lebih baik disampaikan saja, agar ini jadi bahan informasi bagi masyarakat. Sehingga mereka tahu apa yang kita hasilkan dari pansus ini,” bebernya.
Dia berpendapat, jangan sampai masyarakat tidak tahu jejak-jejak kerja anggota dewan, yang telah bekerja dalam membahas LKPj Bupati Kuningan.
Hanya saja, pernyataan yang dilontarkan Politikus PKS tersebut justru dijawab dengan pengambilan voting dari peserta rapat. Hasilnya, jika sebagian besar peserta rapat tidak menghendaki untuk dibacakan langsung.
“Tapi nanti untuk informasi ke masyarakat, hasil pembahasan pansus termasuk rekomendasi DPRD Kuningan untuk Bupati Kuningan ini akan kita publikasikan ke media massa,” kata pimpinan sidang, Nuzul Rachdy.
Menindaklanjuti rapat tersebut, pada Jumat (28/4/2023) ini, akan kembali digelar paripurna. Yakni Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 188.4/KPTS.08-DPRD/2023 Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuningan Tahun Anggaran 2022.