Laporan Hasil Pansus LKPj Bupati TA 2022, Fraksi PDIP Persilakan Fraksi PKS Sampaikan Sanggahan Melalui Media
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Kuningan, Dede Sembada. (Foto : Dok/SiwinduMedia.com)

Laporan Hasil Pansus LKPj Bupati TA 2022, Fraksi PDIP Persilakan Fraksi PKS Sampaikan Sanggahan Melalui Media

SiwinduMedia.com – Protes yang dilakukan anggota Fraksi PKS DPRD Kuningan, Yaya, terkait tidak dibacakannya hasil pembahasan Pansus saat rapat paripurna internal Kamis lalu (27/4/2023), mendapat sanggahan dari Ketua Fraksi PDIP, Dede Sembada (Desem).

Melalui SiwinduMedia.com, Desem ingin meluruskan terkait apa yang disampaikan Yaya, soal PDIP menolak rekomendasi dibacakan. Sebagai ketua Fraksi PDIP, yang disampaikan saat itu bersifat pembahasan LKPj melalui Pansus. Pansus itu terbagi dalam 4 bidang, bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan dan pendidikan.

“Ada 4 Pansus. Hasil pembahasan Pansus itu sudah dilakukan, bentuk outputnya itu kan keputusan DPRD. Jadi, untuk menuangkan hasil pembahasan Pansus itu dimandatkan kepada 3 pimpinan masing-masing Pansus (Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris). Mereka itu kan tim perumus,” kata Desem, Sabtu (29/4/2023).

Dari sisi pembahasan oleh 4 Pansus LKPj Bupati TA 2022, lanjut Desem, kemudian dirumuskan kembali menjadi satu rekomendasi yang kemudian dibacakan di dalam rapat paripurna bersamaan dengan eksekutif, bukan di internal.

“Kalau kemarin yang diinginkan oleh Pak Yaya itu kan hasil pembahasan Pansus, bukan rekomendasi LKPj. Kalau rekomendasi DPRD itu secara otomatis ranahnya pimpinan Dewan. Yang wajib menyebarluaskan kalau sudah masuk ke tahap rekomendasi itu ya pimpinan dewan,” tegas Desem.

Baca Juga:  Head to Head, 4 Fraksi di Luar Koalisi PDIP Tak Hadiri Rapat Paripurna Perubahan Alat Kelengkapan DPRD

“Kebetulan pada saat kemarin itu, hanya laporan hasil pembahasan di Pansus 1, Pansus 2, Pansus 3, dan hasil pembahasan di Pansus 4. Pada satu sisi ini juga dimandatkan kepada pimpinan Pansusnya untuk menjadi tim perumus, begitu,” imbuhnya.

Desem tidak mengharapkan antara apa yang direkomendasikan dengan apa yang dibacakan itu terjadi bias. Sehingga untuk efektivitas waktu, laporan diserahkan saja. Makanya, yang diserahkan itu pembahasan Pansus, bukan rekomendasi dewan.

“Kalau rekomendasi dewan itu hasil output yang dikeluarkan oleh tim perumus. Itu yang namanya rekomendasi yang sudah kita bacakan di rapat paripurna (Jumat) bersama dengan Pak Bupati,” ujarnya.

Jika saat paripurna internal seolah-olah Fraksi PDIP menolak untuk membacakan rekomendasi, masih kata Desem, Ia kembali menegaskan bahwa itu bukan rekomendasi, melainkan hasil pembahasan di tiap Pansus. Sehingga untuk rekomendasi dari DPRD itu kemudian yang dibacakan dalam rapat paripurna bersama Bupati, karena pimpinan DPRD sebagai speaker / jubir dari kelembagaan Dewan.

“Kalaupun misalkan Pak Yaya ada tambahan atau apa, ya sampaikan saja di media, begitu. Jangan sampai nanti seolah-olah PDI Perjuangan menolak. Justru kita pengen ini lebih dibuka, karena kami juga banyak sekali capaian-capaian keberhasilan yang sudah didapatkan oleh Pak Bupati dan perlu disebarluaskan,” tandas mantan Wakil Bupati Kuningan itu.

Baca Juga:  Dibayang-bayangi “Gagal Bayar”, Laporan Keuangan Pemda Kuningan TA 2022 Mendapat Predikat WTP dari BPK RI Jabar

Sebelumnya, rapat paripurna pengambilan keputusan soal rancangan Keputusan DPRD terhadap LKPj Bupati Kuningan tahun 2022 pada Kamis (27/4/2023) lalu, sempat diwarnai aksi protes. Hal ini bermula saat seorang anggota dewan mengusulkan, agar laporan setiap Pansus LKPj Bupati TA 2022 dibacakan.

Hal itu dilontarkan Anggota Fraksi PKS, Yaya selaku juru bicara Pansus 2 LKPj Bupati Kuningan. Ia akan membacakan hasil pembahasan dan rekomendasi pansus, justru disambut interupsi dari sejumlah anggota dewan.

Misalkan saja interupsi yang dilontarkan Anggota Fraksi PDIP, Apang Sujaman. Ia meminta agar paripurna tidak membacakan hasil pembahasan setiap pansus, sehingga hanya disampaikan saja kepada pimpinan dewan.

Hal tersebut mendapat respon persetujuan dari sebagian besar peserta rapat paripurna. Meski begitu, Yaya tetap ingin agar hasil pembahasan masing-masing pansus tentang LKPj Bupati tetap dibacakan.

“Apa yang dihasilkan dari pansus ini lebih baik disampaikan saja, agar ini jadi bahan informasi bagi masyarakat. Sehingga mereka tahu apa yang kita hasilkan dari pansus ini,” bebernya.

Baca Juga:  Pansus Tunda Bayar Harus Selesai 26 April 2023, Ketua DPRD: Progres Pembayaran Sudah 70%

Dia berpendapat, jangan sampai masyarakat tidak tahu jejak-jejak kerja anggota dewan, yang telah bekerja dalam membahas LKPj Bupati Kuningan.

Hanya saja, pernyataan yang dilontarkan Politikus PKS tersebut justru dijawab dengan pengambilan voting dari peserta rapat. Hasilnya, jika sebagian besar peserta rapat tidak menghendaki untuk dibacakan langsung.

“Tapi nanti untuk informasi ke masyarakat, hasil pembahasan pansus termasuk rekomendasi DPRD Kuningan untuk Bupati Kuningan ini akan kita publikasikan ke media massa,” kata pimpinan sidang, Nuzul Rachdy.

Menindaklanjuti rapat tersebut, keesokan harinya, Jumat (28/4/2023), kembali digelar paripurna. Yakni Penyampaian Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 188.4/KPTS.08-DPRD/2023 Tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kuningan Tahun Anggaran 2022. Rapat dihadiri langsung Bupati H Acep Purnama dan berjalan mulus.

Cek Juga

Selain Rombongan Artis, 1000 Kyai Kuningan Akan Hadir di Kampanye Akbar dan Instighosah Paslon Yanuar-Udin

SiwinduMedia.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi …