SiwinduMedia.com – Melalui sidang paripurna, Jumat siang (28/4/2023), DPRD Kabupaten Kuningan memberikan puluhan rekomendasi penting terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2022.
Namun dari sekian banyak rekomendasi itu, rupanya DPRD Kuningan tak berani menyentuh persoalan yang menjadi buah bibir masyarakat Kuningan, yakni terkait “Gagal” Bayar Pemda Kuningan terhadap sejumlah program APBD TA 2022.
Panitia Khusus (Pansus) Tunda Bayar yang lebih awal dibentuk sebelum adanya 4 Pansus LKPj Bupati, justru seperti tenggelam ditelan bumi. Belum ada geliat apapun terkait gambaran hasil kinerja selama ini yang niatan awalnya untuk mencari titik persoalan gagalnya Pemda Kuningan dalam pembayaran APBD 2022 itu.
Belum lama ini, Ketua DPRD Nuzul Rachdy mengungkapkan, sebenarnya Pansus Tunda Bayar yang diketuai H Yudi Budiana, telah melebihi waktu yang direkomendasikan pimpinan Dewan, yakni 21 Maret 2023. Namun kemudian, kata Nuzul, Pansus diperpanjang atas adanya surat permohonan hingga harus berakhir 26 April 2023. Nuzul pun menyebut progres pembayaran Pemda telah mencapai 70%.
Sedangkan Ketua Pansus Tunda Bayar, H Yudi Budiana, hingga kini belum memberikan pernyataan terkait progres Pansus yang menghebohkan tersebut. Hanya saja ia memberikan aba-aba bahwa pihaknya akan menyampaikan hasil kegiatan setelah lebaran Idul Fitri 1444 H.
Kembali kepada soal Rekomendasi DPRD atas LKPj Bupati Kuningan TA 2022, terdapat sebanyak 63 rekomendasi umum yang merujuk kepada hasil pembahasan dari 4 Pansus LKPj yang dibentuk pimpinan DPRD. Seluruh rekomendasi tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 188.4/KPTS.08-DPRD/2023 tentang LKPj Bupati Kuningan TA 2022.
Draft Keputusan DPRD Kuningan ini dibacakan oleh 2 juru bicara, Hj Elin Lusiana dari Fraksi PDIP dan Reni Parlina dari Fraksi Demokrat. Kedua politikus perempuan ini membacakan secara bergantian hingga selesai.
Dari mulai Bidang Hukum, Administrasi, Pemerintahan, dan Keuangan yang dibacakan Elin Lusiana, terdapat sebanyak 15 rekomendasi di dalamnya.
Beberapa diantaranya terkait pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dan pengentasan pengangguran. DPRD mengharapkan agar Pemda Kuningan dalam menangani persoalan krusial tersebut dilakukan lebih banyak melalui pendekatan pemberdayaan dan padat karya.
DPRD juga menekankan agar Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) yang saat ini dikepalai Guruh Irawan Zulkarnaen, memberi perhatian dan melakukan kajian secara serius terhadap pertumbuhan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Sebab selama ini, belum mampu mengimbangi terhadap anggaran yang bersumber dari dana perimbangan.
“Kami minta agar Pemda meningkatkan kinerja dalam proses penyelesaian sertifikasi aset. Sekaligus menyelesaikan identifikasi pengelolaan aset, yang selama ini menjadi permasalahan utama dan catatan temuan BPK RI,” harapnya.
DPRD juga meminta agar Pemda Kuningan lebih fokus melakukan pengawasan dan pembinaan karakter ASN, serta memberikan sanksi kepada pegawai yang melanggar disiplin. Termasuk hal-hal lain yang dapat melahirkan stigma negatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selanjutnya Bidang Perekonomian. Terdapat sebanyak 16 rekomendasi DPRD yang ditujukan kepada Pemda Kuningan. Diantaranya terkait dengan pengurangan kuota pupuk sebesar 50 persen. Pemda diharapkan memberikan solusi terhadap kondisi itu.
“Contohnya melalui sosialisasi dan arahan, agar masyarakat diarahkan untuk menggunakan pupuk organik. Ini untuk memenuhi kebutuhan petani melalui Perumda Aneka Usaha,” harap Elin.
DPRD meminta PDAU (Perumda Aneka Usaha, red) melakukan peningkatan dalam pengelolaan objek wisata, sehingga mampu berkontribusi terhadap PAD. Termasuk mendorong agar PDAU memperhatikan Industri Mice (Meeting Incentive Conference Exhibition).
Kemudian, rekomendasi DPRD meminta Bank Kuningan untuk melakukan terobosan, dengan membuat program kegiatan pemberian kredit bagi pelaku UMKM dan pedagang tradisional secara berjenjang. Serta melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk memberikan pelatihan atau pembinaan.
“Tentunya kerjasama ini yang sesuai dengan jenis usahanya. Kami mendorong agar Bank Kuningan menjadi Perseroda,” ungkapnya.
Pada Bidang Pembangunan, terdapat 14 rekomendasi DPRD yang dibacakan jubir kedua, Reni Parlina. Pertama soal Perda nomor 26 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan tahun 2011-2031, dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan pembangunan di Kuningan.
“Oleh sebab itu, kami meminta agar Pemda secepatnya menyampaikan kembali rancangan perubahan Perda RTRW kepada DPRD,” pintanya.
Berkenaan dengan kondisi jalan di Kuningan, dalam dokumen LKPj tahun 2022 bahwa jalan Kabupaten dalam kondisi baik mencapai 79,06 persen hingga akhir tahun 2022. DPRD mengingatkan bahwa berdasarkan target dalam RPJMD tahun 2018-2023, jalan kabupaten dalam kondisi baik hingga akhir tahun 2022, lalu ditargetkan melebihi 84,9 persen.
Reni juga memaparkan, seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 target pembangunan jaringan irigasi yang baik sebesar 84,69 persen, sedangkan target rumah tangga pengguna air baik 48.37 persen. Namun merasa kesulitan dalam memahami LKPj tahun 2022, sebab tidak menyajikan data secara detail dan tidak menjawab target yang tertuang pada RPJMD 2028-2023.
Kemudian, DPRD dalam rekomendasinya meminta Pemda agar melakukan perbaikan yang tuntas terhadap Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sudah tidak berfungsi lagi. Sedangkan berkenaan dengan penanganan sampah, DPRD meminta agar penanganannya Pemda membuat blue print.
Terakhir, Bidang Kesejahteraan Sosial. terdapat sebanyak 18 rekomendasi DPRD kepada Bupati Kuningan. Beberapa diantaranya, yakni soal serapan program dan kegiatan yang disampaikan Pemda terkait dengan Dinas Kesehatan tidak utuh.
“Serapan anggaran tidak sesuai hasil lelang, sehingga sulit menilai efisiensi yang dicapai dan tidak dapat mengetahui sisa anggaran,” ujarnya.
Besarnya prosentase dana kapitasi yang tidak terserap, baik tahun berjalan maupun dana luncuran tahun-tahun sebelumnya, lanjut Reni, mencerminkan lemahnya perencanaan dan rendahnya kemampuan realisasi yang dilaksanakan, baik oleh Dinas Kesehatan maupun UPTD Puskesmas.
“Maka ke depan agar Pemda mencarikan solusi. Antara lain dengan mengevaluasi rasio prosentase jasa medis dan operasional Puskesmas,” sarannya.