SiwinduMedia.com – Dunia mengenal Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Ada sejarah panjang mengenai hari buruh ini, Hari Buruh Internasional atau disebut juga May Day untuk memperingati perjuangan dan pencapaian yang dilakukan oleh pekerja dan gerakan buruh. Hari Buruh Internasional juga merupakan salah satu hari penting internasional dengan sejarah yang sangat panjang, bahkan sejak lebih dari 100 tahun lalu.
Sebelum abad ke-19, istilah May Day merujuk pada perayaan pergantian musim, ke musim semi (spring) di Amerika Serikat. May Day juga dikenal sebagai Hari Pekerja Internasional untuk merayakan hak-hak buruh dan delapan jam kerja sehari di Amerika Serikat. Sejarah May Day sebagai hari buruh ini lahir dari sebuah federasi internasional, sebuah kelompok sosialis dan serikat buruh menetapkan yang 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja, dalam rangka memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago pada tahun 1886. Pada abad ke-20, hari libur 1 Mei tersebut mendapat pengesahan resmi dari Uni Soviet, dan juga dirayakan sebagai Hari Solidaritas Buruh Internasional, terutama di beberapa negara Komunis. Namun begitu, Amerika Serikat tidak merayakan Hari Buruh pada 1 Mei, tapi pada hari Senin pertama bulan September (1 Mei adalah Hari Loyalitas, hari libur resmi tetapi tidak diakui secara luas di Amerika Serikat). Ada beberapa pendapat yang menyatakan bahwa alasannya adalah untuk menghindari peringatan kerusuhan yang terjadi pada tahun 1886, demikian dikutip Office Holidays.
Hari Buruh di Indonesia
Hari Buruh di Indonesia juga punya sejarahnya sendiri, tepatnya sejak 1 Mei 1918 oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee. Seorang tokoh sosialis dari Belanda, Adolf Baars, dalam tulisannya mengungkapkan bahwa kaum buruh tidak mendapatkan upah yang layak dan tanah milik kaum buruh dijadikan perkebunan dengan harga sewa tanah yang terlalu rendah. Setelah peringatan Hari Buruh pada 1 Mei tersebut pun para buruh kereta api melakukan aksi mogok karena mendapat pemotongan gaji. Mereka pun mendapat ancaman pecat bila tidak segera menghentikan aksi mogoknya. Akibatnya, pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh di Indonesia ditiadakan.
Dua puluh tahun kemudian, pada 1 Mei 1946, Kabinet Sjahrir kembali mengijinkan perayaan Hari Buruh di Indonesia. Lalu pada 1 Mei 2013, Hari Buruh juga ditetapkan sebagai hari libur nasional oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mungkin kamu mengira bahwa kata ‘buruh’ hanya melingkupi para pekerja kasar seperti buruh pabrik atau pekerja harian. Tapi sebenarnya para pekerja dan karyawan kantoran juga memiliki arti yang sama dengan buruh, yaitu orang yang bekerja untuk orang lain untuk mendapatkan upah (menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia). Jadi peringatan Hari Buruh juga penting untuk para pekerja kantoran. Apalagi Hari Buruh sering dijadikan momen bagi para tenaga kerja untuk menyampaikan aspirasi mereka demi kesejahteraan para pekerja dan buruh.
Di Indonesia sendiri, baru pada masa reformasi, hari buruh kembali rutin dirayakan di banyak kota, dan mengusung berbagai tuntutan mulai dari kesejahteraan hingga penghapusan sistem alih daya. BJ Habibie sebagai presiden pertama di reformasi melakukan ratifikasi konvensi ILO Nomor 81 tentang kebebasan berserikat buruh. Pada 1 Mei 2013, terjadi peristiwa sejarah hari buruh yang penting di Indonesia. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkan hari buruh sebagai hari libur nasional, melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013.
Dari tahun ke tahun, 1 Mei selalu menjadi ajang buruh untuk menuntut hak-hak yang perlu diperhatikan di antaranya:
– Undang-undang ketenagakerjaan yang melindungi tenaga kerja
– Pembayaran upah yang tertunda
– Jam kerja serta upah yang layak
– Hak cuti hamil, dan lain-lain
Peringatan Hari Buruh punya dampak terhadap iklim ketenagakerjaan yang baik, sehingga berpengaruh positif pula pada pertumbuhan ekonomi. Jadi, Hari Buruh bisa jadi momen tepat untuk menjembatani jarak antara para pekerja, pengusaha, dan pemerintah, untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis demi kesejahteraan para buruh dan pekerja.
Terciptanya kondisi hubungan industrial dinamis, kondusif dan harmonis, diyakini akan berdampak positif dalam peningkatan penciptaan lapangan pekerjaan, serta peningkatan terhadap iklim Investasi di Indonesia.
Penulis: Purnomo Widodo (Jurnalis SiwinduMedia.com)