SiwinduMedia.com – Bupati Kuningan H Acep Purnama telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kuningan tahun 2023. Terdapat sebanyak 94 desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak di Kuningan, 6 Agustus 2023.
SK Nomor : 141/KPTS.367-DPMD/2023 tentang Penetapan Tahapan, Jadwal Pelaksanaan dan Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Kuningan tahun ini, ditandatangani Bupati Acep tertanggal 2 Mei 2023.
Dalam SK tersebut, Bupati memutuskan dan menetapkan sebanyak 39 poin. Diantaranya, persiapan tingkat Kabupaten dimulai 1-3 Juni 2023, pembentukan Panitia tingkat Kabupaten dan Kecamatan dimulai 4-9 Juni, pembentukan dan pelantikan Panitia Pilkades di tingkat desa 10-13 Juni, dan untuk Bimtek Panitia Desa dan Kecamatan dilaksanakan 14-15 Juni 2023.
Setelah itu, panitia kemudian akan mengumumkan Pendaftaran Bakal Calon Kades (Kuwu, red) pada tanggal 16-25 Juni 2023. Dilanjut dengan pendaftaran pemilih, pembentukan KPPS, penutupan pendaftaran dan penetapan Bakal Calon, penelitian berkas, perbaikan atau melengkapi berkas, seleksi tambahan, pendaftaran calon Kades tahap II, penetapan Calon Kades, pelantikan KPPS hingga penetapan Calon Kades II, akan dilaksanakan secara tentative dimulai 17 Juni hingga 16 Juli 2023.
Berikutnya, panitia akan melakukan undian nomor urut Calon Kades pada 21 Juli 2023, penyampaian visi misi dan deklarasi damai Calon Kades 30-31 Juli 2023, kampanye 1-4 Agustus. Kemudian hari tenang, pembersihan alat peraga kampanye dan distribusi logistik akan dilaksanakan 5 Agustus, dan hari H pemungutan suara pemilihan Kepala Desa akan dilaksanakan 6 Agustus 2023.
Pada SK itu, Bupati memastikan segala biaya yang dikeluarkan dengan ditetapkannya SK tersebut, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kuningan TA 2023, dan Anggaran Pendapatan dan belanja Desa (APBDes) TA 2023.
“Apabila dalam keputusan ini terdapat kekeliruan di kemudian hari, maka akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya,” tutur Bupati sebagaimana bunyi SK tersebut.
Berikut 94 Desa yang akan melaksanakan Pilkades di Kabupaten Kuningan tahun 2023 di 31 Kecamatan :
- Kecamatan Kadugede (Desa Kadugede dan Desa Ciketak)
- Kecamatan Ciniru (Desa Pinara, Desa Longkewang dan Desa Gunungmanik)
- Kecamatan Subang (Desa Subang dan Desa Bangunjaya)
- Kecamatan Ciwaru (Desa Cilayung, Desa Garajati, Desa Citundun, Desa Sagaranten, Desa Linggajaya, dan Desa Karangbaru)
- Kecamatan Cibingbin (Desa Cibingbin, Desa Bantar Panjang dan Desa Sukamaju)
- Kecamatan Luragung (Desa Margasari, Desa Panyosogan, Desa Gunungkarung, Desa Dukuhmaja, dan Desa Benda)
- Kecamatan Lebakwangi (Desa Pajawankidul)
- Kecamatan Garawangi (Desa Gewok, Desa Pakembangan, Desa Purwasari, Desa Citiusari, dan Desa Kutakembaran)
- Kecamatan Kuningan (Desa Cibinuang)
- Kecamatan Ciawigebang (Desa Lebaksiuh, Desa Pangkalan, Desa Cigarukgak, Desa Padarama, Desa Cikubangmulya, Desa Dukuhdalem, dan Desa Sukaraja)
- Kecamatan Cidahu (Desa Datar, dan Desa Cibulan)
- Kecamatan Jalaksana (Desa Sangkanerang, Desa Sadamantra, Desa Maniskidul, dan Desa Padamenak)
- Kecamatan Cilimus (Desa Bandorasa Wetan, Desa Sampora, Desa Caracas, dan Desa Lingga Indah)
- Kecamatan Mandirancan (Desa Cirea)
- Kecamatan Kramatmulya (Desa Gereba, dan Desa Cikubangsari)
- Kecamatan Darma (Desa Sakerta Barat, dan Desa Parung)
- Kecamatan Cigugur (Desa Cileuleuy, dan Desa Gunungkeling)
- Kecamatan Pasawahan (Desa Cibuntu)
- Kecamatan Nusaherang (Desa Haurkuning, dan Desa Kertayuga)
- Kecamatan Cipicung (Desa Muncangela)
- Kecamatan Pancalang (Desa Kahiyangan, dan Desa Sarewu)
- Kecamatan Japara (Desa Garatengah, Desa Japara, Desa Wano, Desa Cengal, Desa Cikeleng, dan Desa Kalimati)
- Kecamatan Cimahi (Desa Cileuya, Desa Cimahi, Desa Kananga, dan Desa Cimulya)
- Kecamatan Cilebak (Desa Legokherang, Desa Jalatrang, Desa Patala, dan Desa Mandapajaya)
- Kecamatan Hantara (Desa Citapen, Desa Pasir Agung, Desa Pakapasan Girang, dan Desa Pakapasan Hilir)
- Kecamatan Kalimanggis (Desa Cipancur, dan Desa Kalimanggis Wetan)
- Kecamatan Cibeureum (Desa Cimara, Desa Tarikolot, Desa Sukadana, dan Desa Kawungsari)
- Kecamatan Karangkancana (Desa Segong, dan Desa Cihanjaro)
- Kecamatan Maleber (Desa Dukuhtengah, Desa Mekarsari, Desa Cikahuripan, Desa Kutamandarakan, Desa Giriwaringin, Desa Buniasih, dan Desa Garahaji)
- Kecamatan Sindangagung (Desa Babakanreuma)
- Kecamatan Cigandamekar (Desa Sangkanurip)