SiwinduMedia.com – Lama tak bergeming ke publik, Panitia Khusus (Pansus) “Gagal Bayar” Pemda Kuningan yang dibentuk di DPRD, akhirnya mulai lagi bergeliat. Kamis siang (4/5/2023), Pansus memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mempertanyakan progress pembayaran utang Pemda TA 2022.
Hadir langsung Ketua TAPD yang juga Sekda Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, Ketua Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dr A Taufik Rohman MPd MSi, Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Guruh Irawan Zulkarnaen SSTP MSi, Assda II Dr Ukas Suharfaputra MP, serta beberapa Kabag di Setda Kuningan.
Dipimpin langsung Ketua Pansus “Gagal Bayar”, H Yudi Budiana SH, rapat berlangsung selama beberapa jam. Sebelum rapat digelar, sempat terdengar isu akan adanya sikap tegas Pansus terhadap TAPD, dengan pertanyaan-pertanyaan seputar progress pembayaran.
Kepada SiwinduMedia.com usai rapat berlangsung, Ketua Pansus H Yudi Budiana sebelum membeberkan hasil pertemuan tersebut, Ia lebih dulu menjelaskan dimana posisi Pansus “Gagal Bayar” selama bulan April kemarin.
Ia menjelaskan, selama April kemarin Pansus nyaris tidak ada agenda rapat Pansus. Karena per 3 April 2023 Ia menyampaikan dalam rapat internal Pansus apakah rapat akan dilanjutkan atau tidak. Saat itu harus dilihat berdasarkan jadwal Banmus (Badan Musyawarah), Pansus dihadapkan pada Proses LKPj Bupati yang tentang waktunya ditentukan selama 1 bulan harus selesai. Yang kedua, juga dihadapkan pada reses seminggu, ditambah libur nasional Idul Fitri 1444 H.
“Jadi, nyaris dalam satu bulan, April kemarin itu tidak ada ruang waktu untuk pembahasan. Nah, jadi pada Selasa kemarin (2/5/2023) di hari pertama masuk untuk pembahasan Pansus, saya sampaikan kita mau rapat mulai dari tersisa 2 SKPD yang harus kita selesaikan, diundang pada hari Rabunya, dan kemudian hari Kamis sekarang kita telah mengundang TAPD, dengan kesepakatannya terkait dengan progress skema pembayaran utang belanja langsung dari Rp94 miliar. Jadi, itu sudah terbayar, dan sisanya kalau berdasarkan komitmen yang mereka buat April akan selesai, tadi kita pertanyakan, ternyata per 30 April kemarin itu masih tersisa Rp10 miliar lebih,” jelasnya.
Dalam rapat Pansus dengan TAPD itu, kata Yudi, juga disampaikan TPG, TPP, yang sampai Desember 2022 sudah dibayar. Akan tetapi dirinya mendapatkan informasi masih ada yang belum menerima, karena saat rekening dicek, uang tersebut belum masuk. Hal tersebut pun telah disampaikan Pansus kepada Pemda Kuningan, namun jawabannya hingga sekarang masih dalam proses. Sehingga bisa ditransfer besok atau lusa.
“Tadi ada aspirasi masuk ke saya seperti itu, di rekeningnya belum ada (Uang TPP, red). Kalau menurut keterangan dari TAPD sudah dibayar, tetapi dari keterangan beberapa guru kepada saya kemarin sore, katanya belum terbayarkan, karena di rekeningnya belum ada,” sebut Yudi.
Lalu kesimpulan apa yang didapat dari rapat Pansus dengan TAPD tersebut?, Yudi menegaskan, rapat tersebut dilakukan berdasarkan permintaan anggota Pansus, meskipun sebenarnya Yudi sendiri sebagai Ketua belum mau memanggil TAPD dulu, karena akan menggali dulu terkait dengan struktur APBD, dalam hal ini tentang Pendapatan daerah dengan memanggil Bappenda.
“Tapi tadi dengan TAPD, ya kita dalam topik pembicaraan pada rapat terkait dengan progres. Walaupun Pansus itu tidak terfokus kepada masalah progress, dan itu mah merupakan suatu kewajiban yang harus dibayar,” ungkap Yudi.
“Tadi juga ada yang bertanya, itu sumber pembayaran uangnya dari mana. Lalu Pak Opik sebagai Kepala BPKAD, bilang bahwa di Pemda ini punya satu rekening yang namanya kas umum daerah. Jadi, uang pusat, uang dari Provinsi, uang PAD, masuk semua ke situ. Ini yang 2023,” imbuhnya.
Jika utang APBD 2022 ditutupi dari APBD 2023, lalu bagaimana nanti di ujung APBD 2023 ini, apakah bakal terganggu atau bagaimana?, Yudi pun menjelaskan dalam rapat Pansus hal tersebut dipertanyakan kepada TAPD. Sehingga Pansus tidak ingin masalah pembayaran utang Pemda Kuningan ini menjadi “Gali Lubang Tutup Lubang”.
“Ya kita belum ke arah sana. Kan kita baru bicara progress nih. Nanti kita akar persoalannya, pendapatan seperti apa, jumlahnya seperti apa, nanti ini titik persoalannya. Nanti baru kita tanya solusinya seperti apa,” ujarnya.
Menurut Yudi, dalam penjelasan Pemda, Ketua TAPD Dr H Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan soal rasionalisasi APBD TA 2023 hampir mencapai Rp140 miliar. Pansus pun akan meminta Perbup terkait rasionalisasi ini, dinas-dinas apa saja yang dipangkas anggarannya.
“Ini belum ada refocusing. Nanti kalau berbagai cara sudah tidak memungkinkan lagi, ya salah satu upaya terakhir ya refocusing,” terang Yudi yang merupakan mantan Ketua DPRD Kuningan itu.
Yang jelas, kata Yudi, karena pembahasan belum selesai, maka Pansus “Gagal Bayar” yang dipimpinnya itu akan terus berlanjut, karena dalam pertemuan Kamis siang tadi baru hanya sebatas progress pembayaran, meskipun tidak menjadi titik sasaran pembahasan Pansus. Mengingat dalam progres tersebut poinnya adalah utang, dan yang namanya utang kewajiban harus diselesaikan.
“Yang namanya utang itu harus dibayar, harus diselesaikan. Tadi juga ada yang mengapresiasi, bergembira. Ya bolehlah sekarang terbayarkan, tapi jangan sampai juga nanti kita sedih lagi kan?. Kita kan harapannya tidak terulang lagi (Gagal Bayar, red). Makanya nanti kita berharap bisa duduk bersama lah, eksekutif dan legislatif. Jangan sampai ada masalah ditutup-tutupi, nanti setelah ini baru masalah kan,” sindir Yudi.
Pansus sendiri menurutnya, tidak ada target selesai kapan. Ia pun menyampaikan rasa herannya karena baru kali ini Pansus dibatasi oleh pimpinan (Ketua DPRD, red). Yudi bertanya-tanya ada motivasi apa terkait pembatasan waktu tersebut.
“Tapi yang jelas kalaupun hingga tanggal sekian kita belum selesai, ya menjadi hak kami untuk memperpanjang. Di Tatibnya saja paling lama 6 bulan kok,” tegasnya.
Menurut Yudi, SK Pimpinan DPRD hanyalah bersifat administratif. Yang namanya SK walaupun produk hukum, itu adalah sifatnya hanya penetapan, mengesahkan Pansus, itu saja. Ia kembali menekankan tidak perlu ada pembatasan waktu yang dituangkan dalam SK pimpinan.
“Baru kali ini terjadi ada SK membatasi waktu, gimana sih. Coba untuk Pansus TNGC dulu, tanya ke Sekretariat, apakah ada pembatasan waktu berdasarkan SK pimpinan,” sindir Yudi sambil tertawa.
Selama dulu dirinya menjadi Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD, Ia mengaku tidak pernah ada yang namanya SK pembatasan waktu Pansus. Apalagi disebut-sebut kadaluarsa.
“Loh, kadaluarsanya dimana?. Masa ada pimpinan DPRD mendiskreditkan lembaganya sendiri yang namanya Pansus. Pansus itu kan dibentuk resmi di rapat Paripurna, disahkan oleh Paripurna, pimpinan nandatangan. Kenapa harus dipojokkan, apalagi disebut-sebut kadaluarsa, kan aneh,” tandas Yudi penuh tanya.