Siwindumedia.com – Kasus dugaan perselingkuhan antara istri pegawai rumah sakit dan oknum anggota Satpol PP di Kabupaten Kuningan berinisial MNF, akhirnya berakhir secara kekeluargaan setelah sang suami AA mencabut laporannya.
Abdul Haris SH selaku kuasa hukum AA mengatakan, kasus ini telah melalui tahap mediasi yang melibatkan keluarga terlapor dan pelapor di kantor Desa Cidahu Kecamatan Cidahu berberapa waktu lalu.
Hasil dari pertemuan tersebut, pihak terlapor yakni MNF dan M selaku istri dari AA mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang membuat gaduh tersebut.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf atas hal yang telah terjadi. Yang namanya orang minta maaf, di mana saat ini juga masih dalam suasana Lebaran, maka kami dari pihak pelapor telah menerima dan memaafkan,” kata Abdul Haris.
Dengan berakhir damainya kasus perselingkuhan tersebut, Abdul Haris, pada Jumat (5/4/2023) mengatakan kemarin pihaknya bersama klien selaku pelapor dan terlapor MNF mendatangi Mapolres Kuningan untuk melakukan pertemuan lanjutan.
Dari pertemuan tersebut, Abdul Haris mengatakan, berakhir dengan pencabutan berkas laporan.
“Yang jelas kami sudah memaafkan. Namun untuk lebih jelasnya, bisa ditanyakan langsung ke pihak penyidik yaitu Unit PPA Polres Kuningan,” jelas Abdul Haris.
Kepala Desa Ciawi Lor Syukron selaku perwakilan keluarga MNF (terlapor) menyampaikan terima kasih dan bersyukur kasus yang menimpa kerabatnya tersebut bisa berakhir damai.
Dia pun menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor yaitu AA dan keluarga juga instansi tempat MNF bertugas yaitu Satpol PP Kabupaten Kuningan atas kegaduhan yang terjadi.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor, juga instansi tempat bertugas MNF yaitu Satpol PP Kabupaten Kuningan yang ikut tercoreng atas kejadian tersebut. Kami selaku perwakilan dari keluarga memohon maaf yang sebesar-besarnya atas perilaku MNF dan kami sangat menyadari apa pun alasannya hal tersebut tidak dibenarkan. Alhamdulillah dari pihak AA sudah memaafkan dan permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan yang dibuktikan dengan pencabutan laporan kepolisian,” ungkap Syukron.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Kuningan Ipda Suhandi ketika ditanya awak media, membenarkan pihaknya telah menerima pencabutan laporan dari pihak AA dan kini kasusnya telah ditutup.
“Kami menyaksikan langsung, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan bersepakat damai. Berkas laporan sudah dicabut, sehingga kasus ini pun dinyatakan selesai,” kata Suhandi.