Siwindumedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan kepada awak media akan segera membentuk forum tripartit bersama Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan KPU RI.
Komisioner Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan forum ini dibentuk dengan tujuan untuk membahas opsi revisi sesegera mungkin tentang aturan baru KPU yang bisa mengurangi kuota caleg perempuan pada Pemilu 2024 nanti.
Hal ini pun, lanjutnya, sesuai dengan hasil audiensi dari 23 lembaga yang tergabung dalam Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan, yang ingin Bawaslu RI segera melakukan tindak lanjut dalam 2 hari sejak kemarin, Senin (8/5/2022).
“Setelah bertemu, kami langsung berkoordinasi dengan DKPP,” kata Lolly, Senin (8/5/2022).
Perwakilan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan, Valentina Sagala, menyatakan awalnya menyatakan bahwa pihaknya menuntut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 PKPU 10/2023. Rekomendasi harus diterbitkan dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
“Jika dalam waktu 2 x 24 jam Bawaslu tidak menerbitkan Rekomendasi kepada KPU, maka Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung,” kata Valentina saat konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Senin (8/5/2023).
DKPP diklaim merespons positif rencana ini. Pertemuan forum tripartit dijadwalkan hari ini, Selasa (9/5/2023).
“Kami akan berkoordinasi cepat dengan KPU, untuk mendorong bagaimana aspirasi ini kemudian bisa dilihat, dipertimbangkan. Kemudian juga dalam konteks ini, (aturan itu) direvisi berkenaan dengan situasi hari ini,” jelasnya.
Usaha revisi sesegera mungkin ini diprioritaskan mumpung tahapan pencalegan baru diawali dengan pendaftaran sejak Senin (1/5/2023). Selama 7 hari, baru satu partai politik, yaitu PKS yang mendaftarkan bakal calon legislatifnya (bacaleg) ke KPU RI.
Apabila tidak segera dilakukan revis, maka semakin jauh tahapan pencalegan berjalan, revisi aturan semakin berpotensi menimbulkan banyak masalah.
Apalagi, sejumlah pegiat pemilu dan aktivis kesetaraan gender berniat menguji Peraturan KPU ini ke Mahkamah Agung (MA).
Seandainya MA memutuskan aturan baru ini batal, otomatis partai politik perlu menambah caleg perempuannya. Ini tak mudah dilakukan.
Karena, partai politik mesti mendepak caleg laki-laki yang secara hukum, berbekal aturan KPU saat ini, berhak masuk ke dalam DCS, untuk memberi tempat bagi caleg perempuan. Hal ini berpotensi menimbulkan banyak sekali sengketa.
“Nah ini akan kami diskusikan lebih mendalam melalui forum tripartit karena tentu saja proses yang berjalan tidak boleh terganggu,” ujar Lolly.
“Kedua, harus ada solusi cepat yang kemudian ini tidak mengamputasi atau kemudian membatasi keterlibatan perempuan dalam politik. Bawaslu berkepentingan seluruh proses, tahapan berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Isi PKPU
10/2023 Aturan ini termuat dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Pasal ini mengatur, jika perhitungan 30 persen dari jumlah alokasi kursi di suatu dapil menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima, maka berlaku pembulatan ke bawah. Sebagai informasi, aturan ini belakangan ramai dikritik kalangan pegiat pemilu dan aktivis kesetaraan gender, sebab diprediksi bakal mengancam jumlah perempuan di parlemen secara signifikan.