SiwinduMedia.com – Meski dibayang-bayangi masalah “Gagal Bayar” yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian, namun rupanya hal tersebut tak mempengaruhi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat, untuk memberikan predikat atau opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemda Kuningan Tahun Anggaran (TA) 2022.
Dokumen predikat WTP tersebut diserahkan langsung pihak BPK RI Perwakilan Jawa Barat kepada Bupati Kuningan H Acep Purnama bersama Ketua DPRD Nuzul Rachdy, di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat, Jalan Moh Toha Nomor 164, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Selasa (9/5/2023).
Predikat WTP ini tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022. Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk kesekiankalinya mendapat predikat / opini WTP tersebut dari BPK RI, sebagai bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah dinilai positif, meskipun terdapat sejumlah catatan.
Dokumen LHP BPK ini diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang. Tak hanya Kabupaten Kuningan, Predikat WTP juga diberikan kepada sejumlah Pemda lainnya di Jabar, yakni Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Garut, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Tasikmalaya.
Dilansir dari kuningankab.go.id, WTP tersebut merupakan predikat tertinggi yang diberikan auditor eksternal, dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Predikat ini diberikan atas penyajian laporan keuangan sudah dilakukan secara wajar dalam semua hal, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Akan tetapi dari ke 9 Kabupaten dan Kota yang menerima opini WTP bukan berarti tanpa cacat. Ada beberapa yang harus dibenahi berdasarkan catatan BPK, terutama masalah aset yang merupakan masalah umum di berbagai daerah.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Paula Henry Simatupang, mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan merupakan salah satu jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK, yang diatur secara tegas oleh Undang-Undang. Pemeriksaaan laporan keuangan daerah dilakukan 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Menurutnya, opini adalah pernyataan profesional pemeriksa atas kewajaran laporan keuangan yang dikeluarkan oleh BPK, dan juga bukan jaminan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah terbebas dari salah saji. Namun bisa dipastikan apabila pemerintah daerah mendapatkan opini WTP, maka terbebas dari salah saji yang material.
“Saya harap pemerintah daerah dapat melakukan strategi dengan rasionalisasi belanja, membuat kegiatan yang prioritas untuk masyarakat, dan bagaimana satu rupiah uang rakyat dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat dengan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” pesan Paula.
Ikut bersama Bupati menghadiri penyerahan LHP BPK ini, Kepala Inspektorat Kuningan Deniawan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Asep Taofik Rohman, serta Sekretaris DPRD HM Nurdijanto.
Sementara itu, kabarnya Panitia Khusus (Pansus) Tunda Bayar bentukan DPRD Kuningan, baru saja pulang dari kegiatan kunjungan kerja / konsultasi ke luar daerah atau studi banding. Entah apa hasil dari kunjungan atau konsultasi tersebut di Jakarta. Hanya saja salah satu anggota Pansus yang merupakan Ketua Fraksi PPP DPRD Kuningan, dr H Toto Taufikurohman Kosim, membenarkan Pansus telah berkonsultasi ke Jakarta terkait “Gagal Bayar” Pemda Kuningan TA 2022.
“Iya (Pansus melakukan kunjungan / konsultasi luar daerah). Baru pulang dari Jakarta nih,” singkat dr Toto, saat dikonfirmasi SiwinduMedia.com.