Siwindumedia.com – Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya karena banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement).
Polri kembali memberlakukan tilang manual kepada para pelanggar aturan lalu lintas. Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya karena banyaknya pelanggaran yang tidak terjangkau oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement).
“(Tilang manual kembali diberlakukan) sudah. Sudah ada petunjuk dari Mabes,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhonny Eka dalam keterangan kepada wartawan, Senin (15/5/2023).
Jhonny menjelaskan, salah satu alasan tilang manual kembali diberlakukan adalah maraknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE.
“Iya. Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak ter-cover oleh E-TLE. Atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada E-TLE kan bisa dilakukan penindakan manual,” tuturnya.
Lanjut Jhonny, polisi tetap memaksimalkan penilangan melalui E-TLE. Akan tetapi, di beberapa tempat yang tidak didukung oleh E-TLE akan diberlakukan tilang manual.
“Iya, kita melakukan penilaian maksimal e-TLE. Namun, di tempat yang tidak didukung E-TLE, kita melakukan tilang manual,” tambahnya.
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat menerbitkan surat telegram (ST) yang isinya melarang tilang manual. Sigit kala itu meminta jajaran polantas untuk memaksimalkan penindakan secara elektronik.
Pemberlakuan kembali tilang manual ini merujuk Surat Telegram Nomor: ST/380/IV/HUK.6.2/2023 tentang pemberlakuan tilang manual.
Saat ini sejumlah daerah sudah mulai memberlakukan lagi tilang manual. Di antaranya yakni DKI Jakarta, Lumajang, Lampung, Halmahera Barat, serta Tulang Bawang.
Merujuk laman NTMC Polri, ada 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran selama tilang manual diberlakukan lagi. Berikut daftarnya:
1. Berkendara di bawah umur
2. Berboncengan lebih dari satu orang
3. Menggunakan ponsel saat berkendara
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan helm
6. Melawan arus
7. Melampaui batas kecepatan
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
9. Kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah)
10. Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya
11. Kendaraan over load dan over dimensi (ODOL)
12. Kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau TNKB palsu