Siwindumedia.com – Seorang dokter gigi membuka praktik aborsi ilegal di Bali. Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menggerebek praktik aborsi dokter gigi bernama I Ketut Arik Wiantara alias A (53) yang berlokasi di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Ironisnya, praktik tersebut sudah dilakukan ke 1.338 perempuan hamil.
Pelaku adalah I Ketut Ari Wiantara (53). Kasus ini terbongkar, berawal dari laporan masyarakat terhadap keberadaan seorang yang mengaku dokter dengan melakukan praktik aborsi, Senin (8/5/2023) sekitar pukul 21:30 WITA. Polisi langsung melakukan penggrebekan kepada pelaku dan menangkap pelaku.
“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat penggerebekan lokasi tersebut, mendapati tersangka dokter ini sedang melaksanakan praktik dan baru selesai satu orang pasien. Dan saat ini kita sudah periksa sebagai saksi,” kata Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra saat konferensi pers di Kantor Ditkrimsus Polda Bali, Senin (15/5/2023).
Setelah pelaku berhasil ditangkap, polisi kemudian melakukan konfirmasi ke Sekretariat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan dinyatakan bahwa pelaku bukan merupakan seorang dokter kandungan tetapi dokter gigi.
“Dia, bukan merupakan seorang dokter setelah dilakukan penyelidikan. Yang bersangkutan adalah dokter gigi jadi tidak nyambung dengan profesinya. Dia dokter gigi tetapi belum terdaftar dalam IDI, tapi dia justru tidak melakukan praktik dokter giginya dan dia ilegal tidak memiliki izin,” ujarnya.
I Ketut Arik Wiantara diketahui merupakan seorang residivis. Dia sudah dua kali dipenjara. Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan bahwa Arik kali ini ditangkap untuk ketiga kalinya dengan kasus yang sama.
“Berkaitan tindak pidana aborsi yang diduga dilakukan oleh tersangka atas nama A, di mana perbuatan ini sudah yang ketiga yang dilakukan oleh tersangka,” kata Ranefli saat konferensi pers di kantornya.
Ranefli menjelaskan Arik merupakan residivis kasus aborsi pada 2006. Dari tahun 2006 hingga 2023 tersebut, pihak kepolisian menduga bahwa pelaku telah melakukan aborsi kepada 1.338 orang atau perempuan hamil.
“Itu dugaan kita ada sebanyak 1.338 orang (di aborsi oleh pelaku) dari dia buka awal praktik (tahun 2006-2023),” ujarnya.
“Dari pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan beralasan karena mendapat permintaan dari para pasien untuk menggugurkan,” ungkap mantan Kapolres Tabanan.
Wadirreskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra juga menyebut praktik aborsi itu diminati oleh siswi SMA hingga mahasiswi. Ketut Arik bersedia menggugurkan kandungan para pasiennya dengan alasan kasihan.
“Alasannya ya kasihan dengan anak-anak tersebut masa depannya seperti apa. Niatnya menolong, tapi menolong yang salah,” kata Ranefli.
Ketut Arik diketahui memasang tarif Rp 3,8 juta untuk menggugurkan janin. Ia bersedia menggugurkan janin dengan usia yang sangat muda, yakni dalam rentang waktu dua hingga tiga minggu.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 77, Jo Pasal 73, Ayat (1), Undang-undang Nomor 29, Tahun 2004, tentang praktik kedokteran ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta, dan juga Pasal 194, Jo Pasal 75, Ayat (2) Undangan-undang Nomer 36, Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.