Siwindumedia.com – Ada sebanyak lima orang menteri di era pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tercatat pernah terjerat kasus korupsi sejak 2014 sampai saat ini.
Lima menteri yang terjerat kasus korupsi itu memiliki kesamaan yakni memiliki latar belakang kader partai politik yang menjadi koalisi pemerintahan Jokowi pada masa kepemimpinan dua periode ini.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.
Empat menteri itu adalah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, eks Menteri Sosial Idrus Marham, eks Menteri Sosial Juliari Batubara, dan eks Menteri KKP Edhy Prabowo.
Berikut 5 menteri yang terjerat kasus korupsi di masa kepemimpinan Presiden Jokowi dilansir dari berbagai sumber:
1. Idrus Marham
Idrus Mahram merupakan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar yang menjadi terpidana kasus suap pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 bersama Eni Maulani. Atas kejahatannya, Idrus divonis tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta.
Idrus kemudian naik banding ke Pengadilan Tinggi DKI, namun hukumannya malah diperberat menjadi lima tahun penjara. Idrus lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dikabulkan. Pada 2 Desember 2019, Majelis Hakim memotong hukuman Idrus Mahram yang semula lima tahun menjadi dua tahun penjara.
2. Imam Nahrawi
Imam Nahrawi merupakan kader PKB. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI melalui Kemenpora Tahun Anggaran 2018.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp400 juta serta subsidair tiga bulan bui terharap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
3. Edhy Prabowo
Edhy merupakan kader Partai Gerindra. Ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
4. Juliari Peter
Sementara Juliari merupakan kader PDI Perjuangan. Juliari telah divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Juliari dinilai bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial.
5. Johnny G Plate
Yang terbaru ada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kasus BTS Bakti Kominfo merupakan proyek pelayanan digital untuk daerah terluar, terdepan, dan tertinggal. Setidaknya, Kominfo membangun 4.200 site BTS.
Namun, dalam pelaksanaanya terdapat ‘permainan’ yang akhirnya merugikan keuangan negara.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan kerugian negara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 2022 mencapai Rp8,32 triliun.