Siwindumedia.com – Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menanggapi soal kabar Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal memutuskan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024. SBY mengingatkan wewenang MK adalah memutuskan sebuah perkara yang tidak sesuai dengan konstitusi.
Isu tersebut pertama kali disampaikan oleh ahli hukum tata negara, Denny Indrayana, melalui akun Twitternya, Minggu (28/5/2023). Dia menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan perubahan sistem pemilu tersebut.
“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja,” kata Denny di Twitter, Minggu.
“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana “reliable”, bahwa MK akan menetapkan Sistem Proporsional Tertutup, dan bukan Sistem Proporsional Terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” tulis SBY lewat akun Twitter pribadinya @SBYudhoyono, Minggu (28/5/2023).
Sebagai informasi, sistem proporsional terbuka merupakan sistem pemilu, di mana pemilih memilih partai politiknya saja, bukan wakil legislatifnya.
SBY berpendapat, perubahan sistem yang terjadi saat proses pemilu sudah dimulai akan menjadi isu yang besar dalam dunia politik di Indonesia. Bahkan, menurutnya hal itu akan menimbulkan kekacauan politik.
Presiden RI ke-6 itu mempertanyakan urgensi perubahan sistem pemilu kepada MK.
“Apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai,” tulis SBY di Twitter, Minggu.
“Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” sambungnya.
Terkait perubahan sistem pemilu, menurut SBY, ada tiga pertanyaan besar yang menjadi perhatian publik, mayoritas parpol, dan pemerhati pemilu.
“Pertanyaan pertama kepada MK, apakah ada kegentingan & kedaruratan sehingga sistem pemilu diganti ketika proses pemilu sudah dimulai? Ingat, DCS (Daftar Caleg Sementara) baru saja diserahkan kpd KPU. Pergantian sistem pemilu di tengah jalan bisa menimbulkan “chaos” politik,” lanjut SBY.
“Pertanyaan kedua kepada MK, benarkah UU Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi? Sesuai konstitusi, domain & wewenang MK adalah menilai apakah sebuah UU bertentangan dengan konstitusi, & bukan menetapkan UU mana yang paling tepat. Sistem Pemilu Tertutup atau Terbuka?” sambungnya lagi.
Menurut SBY, jika MK tidak memiliki argumentasi kuat bahwa Sistem Pemilu Terbuka bertentangan dengan konstitusi sehingga diganti menjadi Tertutup, mayoritas rakyat akan sulit menerimanya.
“Ketiga, sesungguhnya penetapan UU tentang sistem pemilu berada di tangan Presiden & DPR, bukan di tangan MK. Mestinya Presiden & DPR punya suara tentang hal ini. Mayoritas partai politik telah sampaikan sikap menolak pengubahan sistem terbuka menjadi tertutup. Ini mesti didengar,” kata SBY.
SBY menegaskan apabila benar sistem pemilu benar diganti menjadi tertutup, persoalan ini harus segera ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan partai politik (parpol). Sehingga tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2024.
Disamping itu, SBY memberikan pandangan bahwa lebih baik perubahan sistem pemilu digodok usai pesta demokrasi 2024 berlangsung. Nantinya, Presiden dan DPR dapat duduk bersama untuk memutuskan sistem pemilu ke depannya.