MK Bakal Bahas soal Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Secara Internal
Gedung Mahkamah Konstitusional (Foto: detik.com)

MK Bakal Bahas soal Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu Secara Internal

Siwindumedia.com – Perdebatan penggunaan sistem pemilu secara terbuka atau tertutup memasuki tahun politik kembali muncul. Kendati telah ditegaskan melalui UU no 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, penyelenggaraan pemilihan umum menggunakan sistem proporsional terbuka, namun terdapat pihak yang menghendaki kembali ke sistem proposional tertutup. Terlepas ada kelebihan dan kekurangan kedua sistem proporsional tersebut, perlu dicarikan jalan tengah.

“Perlu pemikiran sintesis sebagai jalan tengahnya dengan cara memadukan kelebihan masing-masing sistem,” ujar Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Widodo Ekatahjana melalui keterangannya tertulisnya, Selasa (7/2/2023).

Diskursus publik sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup mesti diakui masih menyisakan sejumlah perdebatan. Widodo menuturkan, dalam kajian lembaga negara yang dipimpinnya, sistem proporsional tertutup maupun terbuka masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Karenanya, jalan tengah yang dapat ditempuh dengan memadupadankan kelebihan  kedua sistem proporsional.

Dia mengatakan, kelebihan-kelebihan yang terdapat pada sistem proporsional terbuka maupun sistem proporsional tertutup dapat digabungkan. Dengan demikian, kekurangan yang terdapat pada sistem pemilu existing dapat dieliminir. “Ini jalan tengah untuk memperbaiki sistem Pemilu kita saat ini,” ujarnya.

Baca Juga:  Panwascam Cilebak Ingatkan Para Caleg Berkampanye dan Pasang APK Sesuai Aturan

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan, internal MK akan membahas langkah-langkah yang tepat terkait dugaan kebocoran informasi putusan sistem Pemilu 2024.

“Kami akan bahas dulu secara internal, kira-kira langkah apa yang harus dilakukan MK,” ujar Fajar, Senin (29/5/2023).

Fajar belum dapat menjelaskan langkah apa yang akan diambil MK. Dia menyebut pembahasan secara internal akan menentukan langkah MK terkait rumor tersebut.

“Kira-kira langkah terbaik terkait hal ini,” ujarnya.

Dia tidak memastikan apakah MK akan memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang mengklaim mendapat informasi soal putusan MK perihal sistem pemilu mendatang.

“Ya kita belum tahu (memeriksa Denny Indrayana atau tidak). Kita masih bahas dulu secara internal, langkah-langkah yang tepat itu seperti apa, dengan perkembangan, dengan berita yang seperti itu,” kata dia.

Fajar menjelaskan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait perkara dengan Nomor Registrasi 114/PUU-XX/2022 itu belum dilakukan. Berdasarkan sidang terakhir pada Selasa (23/5/2023), kata Fajar, ditentukan para pihak akan menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim konstitusi pada 31 Mei 2023.

Baca Juga:  Bantu KPU, Kemenag Siap Libatkan 50 Ribu Penyuluh Agama Sukseskan Pemilu 2024

“Itu berarti belum ada pembahasan karena setelah penyerahan kesimpulan baru akan di-RPH-kan. Baru akan dibahas. Sesudah selesai dibahas, diambil keputusan, kemudian ‘drafting’ putusan, putusannya siap, maka segera diagendakan sidang pengucapan putusan,” terangnya.

Oleh karena itu, Fajar membantah dugaan kebocoran informasi mengenai perkara tersebut. “Nah, bagaimana mungkin bocor atau apa kalau itu saja belum dibahas. Silakan tanyakan pihak yang bersangkutan,” pungkas Fajar.

Cek Juga

Paslon Dirahmati Kutuk Cara-Cara Kampanye Menghasut dan Adu Domba

Paslon Dirahmati Kutuk Cara-Cara Kampanye Menghasut dan Adu Domba

SiwinduMedia.com – Tim pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wabup Nomor Urut 01 Dian-Tuti, tiba-tiba menggelar …