PNS Pelajari Dulu PP 10/1983! Setelah Itu Silahkan Pertimbangkan
Foto: Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi/SiwinduMedia.com

PNS Pelajari Dulu PP 10/1983! Setelah Itu Silahkan Pertimbangkan

SiwinduMedia.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat, ditentukan, diangkat, dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, serta mendapatkan mandat tugas dalam suatu jabatan negeri atau tugas negara lainnya yang kemudian disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam Peraturan Pemerintah ini pengertian Pegawai Negeri Sipil meliputi selain Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian termasuk juga Pegawai Bulanan disamping pensiun, Pegawai Bank milik Negara, Pegawai Badan Usaha milik Negara, Pegawai Bank milik Daerah, Pegawai Badan Usaha milik Daerah, dan Kepala Desa, Perangkat Desa, serta petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa.

Pegawai Negeri Sipil adalah unsur Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan berkeluarga yang serasi, sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya.

Baca Juga:  17 Pejabat Daerah Berebut 4 Posisi Strategis Birokrat Kuningan

Sehubungan dengan contoh dan keteladanan yang harus diberikan oleh Pegawai Negeri Sipil kepada bawahan dan masyarakat, maka kepada Pegawai Negeri Sipil dibebankan ketentuan disiplin yang tinggi. Untuk melakukan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat yang bersangkutan.

Seperti dilansir dari laman bkn.go.id, PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS merupakan upaya untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil dalam melakukan perkawinan dan perceraian.

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menurut azas monogami, yaitu seorang pria hanya mempunyai seorang isteri dan seorang wanita hanya mempunyai seorang suami. Namun demikian hanya apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh Pengadilan, seorang pria dimungkinkan beristeri lebih dari seorang apabila ajaran agama yang dianutnya mengizinkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

PP 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS didalamnya terdapat ketentuan berupa Keharusan memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat bagi perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil tersebut tidak mengurangi ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi lembaga perkawinan dan perceraian. Keharusan adanya izin terlebih dahulu tersebut mengingat yang bersangkutan mempunyai kedudukan sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga:  Taman Purbakala Cipari! Antara Masa Neolitik dan Paleometalik Prasejarah Kuningan

Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil ditetapka di Jakarta pada tanggal 21 April 1983 oleh Presiden Soeharto. Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 April 1983 oleh Menteri/Sekretaris Negara Sudharmono, SH.

Pada acara Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5/2023). Yuyud Yuchi Susanta selaku Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyampaikan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Selain itu, Yuyud menjelaskan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat.

Baca Juga:  Yayasan Baraya 85 Siap Gelar Baksos V Sunatan Massal 2023

“Dan yang lebih penting lagi saya berpesan, mengenai larangan hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS,” ujar Yuyud.

Cek Juga

Pakar Hukum Uniku: Mahasiswa harus Kawal Putusan MK

Pakar Hukum Uniku: Mahasiswa harus Kawal Putusan MK

SiwinduMedia.com – Pilkada tahun 2024 yang akan digelar pada 27 November 2024 sudah di depan …