Presiden Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus 2023
Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023. (Foto: kata.co.id)

Presiden Jokowi Bakal Umumkan Kenaikan Gaji PNS 16 Agustus 2023

Siwimdumedia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada 16 Agustus 2023 bertepatan dengan pidato soal Rancangan Undang-undang (RUU) APBN 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).

“Bapak Presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN, TNI, Polri dan pensiunan,” ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya hal ini diusulkan pertama kali oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas. Daripada tukin yang besar dan tidak merata, ia mengusulkan agar gaji pokok PNS yang dinaikkan.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja ini menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama menteri keuangan,” kata Anas.

Selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru dua kali PNS alami kenaikan gaji. Kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 2015. Jokowi hampir tidak pernah menaikkan gaji PNS sejak saat itu. PNS kembali merasakan kenaikan gaji pada 2019 sekitar 5 persen.

Baca Juga:  Wow! Mulai Tahun Depan Uang Dinas ASN Bisa Sampai 12 Juta per Hari

Kenaikan gaji pada 2019 tersebut telah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Peraturan tersebut mengatur mengenai daftar gaji Pegawai Negeri Sipil mulai dari golongan IA-IVE.

Gaji semua PNS di seluruh Indonesia adalah sama sesuai PP Nomor 15 tahun 2019 di mana masa jabatan terendah ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 dan Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi. Yang membedakan adalah tunjangan kinerjanya.

Mengacu pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dnegan golongannya. Berikut rincian gaji PNS:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

Baca Juga:  PNS Pelajari Dulu PP 10/1983! Setelah Itu Silahkan Pertimbangkan

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Cek Juga

Manuver Penggantian Pj Bupati Kuningan, Uha: Senjata Makan Tuan

Manuver Penggantian Pj Bupati Kuningan, Uha: Senjata Makan Tuan

SiwinduMedia.com – Penggantian mendadak Pj Bupati Kuningan Dr Drs H Iip Hidajat MPd disinyalir telah …