Siwindumedia.com – Seorang murid Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berusia 4 tahun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berinisial E diduga mengalami patah tulang akibat dianiaya oleh gurunya.
Ibu korban, Rizka Annida Yulita, yang ditemui pada Kamis (1/6/2023), membenarkan bahwa hasil pemeriksaan rontgen di rumah sakit menunjukkan bahwa tulang selangka anaknya mengalami patah.
Rizka mengungkapkan bahwa kejadian nahas tersebut terjadi tiga bulan yang lalu, namun pihak PAUD hanya melaporkan bahwa anaknya terjatuh saat bermain. Baru-baru ini, seorang orang tua murid yang menyaksikan kejadian tersebut memberitahu Rizka bahwa tangan anaknya ditarik dengan keras oleh salah satu guru, yang kemudian menyebabkan anaknya terjatuh dan terbentur lantai dengan keras.
Rizka telah melaporkan dugaan penganiayaan ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kalsel. Ia berharap bahwa polisi dapat mengungkap kasus ini dan menghukum pelaku jika terbukti bersalah.
Sebelumnya, Rizka sudah meminta pihak PAUD untuk menceritakan kejadian sebenarnya dan memberitahukan nama guru PAUD yang terlibat. Namun, yang diterima oleh Rizka justru adalah uang sebesar 1 juta Rupiah yang masuk ke rekening suaminya. “Kami merasa direndahkan oleh pihak PAUD yang seolah-olah menutup-nutupi peristiwa ini. Uang segitu saja tidak cukup untuk mengganti biaya pengobatan anak saya, apalagi dampak psikologis yang kami alami. Saya merasa traumatik,” tegas Rizka.
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol. Rifa’i, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang menyelidiki kasus ini. “Kami telah menerima laporan, meskipun kejadian ini terjadi 3 bulan yang lalu, namun baru dilaporkan. Kami masih mendalami kasus ini,” terangnya.
Rifai mengatakan kasus ini masih didalami polisi. Pasalnya luka fisik korban sudah hilang karena kejadiannya sudah lama.
“Kan (bekas luka) sudah hilang, jadi dari laporan kemarin kita hanya melihat dari gambar saja,” ujar Rifai.
Pihaknya telah berkoordinasi kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Banjarmasin dan provinsi. Rifai meminta agar korban bisa mendapat pendampingan psikologi.
“Tapi untuk unit PPA Krimum ini sudah melakukan koordinasi unit PPA provinsi maupun Banjarmasin, supaya korban mendapatkan pendamping dari psikologi maupun yang lain-lain,” ungkapnya.
Menurutnya kasus tersebut sempat dilakukan mediasi tapi gagal. Oknum guru tersebut dianggap tidak memilik iktikad baik sehingga kasusnya dilanjutkan ke ranah hukum.
“Ada kesepakatan-kesepakatan penyelesaian antara korban dan yang dilaporkan. Hanya dari ibu korban ini mengatakan guru ini tidak ada itikad baik. Jadi ibu ini menuntut,” bebernya.
Saat ini polisi belum memanggil guru PAUD dikarenakan masih dalam proses pengaduan dari ibu korban. Rifai juga menjelaskan masih menunggu hasil penyelidikan dari PPA baru bisa masuk dalam laporan polisi (LP).
“Kan baru pengaduan, nanti unit PPA yang akan mendalami bahwa ini tindak pidana baru nanti di buat LP. Dari LP itu dasar untuk memanggil yang bersangkutan,” imbuhnya.