Siwindumediacom – Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon di Jalan Pangeran Cakrabuana, Kecamatan Talun, secara mengejutkan mendapat penyegelan pada Minggu (4/6/2023). Terlihat pintu gerbang kantor dipasang (dipalang) setidaknya tiga batang bambu yang melintang dan menutup salah satu gerbang utama kantor.
Informasi yang berhasil dihimpun Siwindumedia.com mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan tokoh penting PDIP Kabupaten Cirebon, H Tasiya Soemadi Al Gotas atau yang akrab disapa H Gotas.
Mantan Wakil Bupati Cirebon di era Bupati Sunjaya itu mengatakan, selama menempati bangunan pembayarannya tidak pernah jelas. Dirinya meminta agar lahan miliknya itu tidak dipakai untuk kegiatan partai atau apapun oleh DPC PDIP, selagi belum ada kejelasan akad dan pembayarannya.
“Selama ini saya sebagai pemilik lahan, tidak pernah mendapatkan uang sewa atau kepastian lahan tersebut akan dibeli. Selama bertahun-tahun kantor DPC PDI Perjuangan berdiri di lahan milik saya tanpa kejelasan,” kata Gotas.
“Jadi rencananya (tanah itu) mau saya gunakan. Entah nanti mau saya sewakan atau akan saya jual,” kata dia menambahkan.
Klaim lahan miliknya itu, kata dia, bisa dibuktikan secara hukum. Karena ia memegang legalitas atas kepemilikan lahan tersebut, dalam bentuk sertifikat. Sehingga, kata Gotas, mau segel atau diapakan pun hak dirinya atas lahan tersebut.
Karenanya, mantan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon dua periode itu meminta pertanggungjawaban pihak DPC.
“Wajar, ketika saya melarang aktivitas dalam bentuk apapun di kantor DPC PDI Perjuangan selama belum ada kepastian. Mau bayar gak tuh. Tanah itu kan milik saya,” kata mantan ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon tersebut.
Sementara itu, dari pihak pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon belum ada yang bisa memberikan keterangan terkait dengan adanya persoalan tersebut.