SiwinduMedia.com – Mencuatnya isu mega proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kuningan Tahun Anggaran 2023, dengan anggaran dari Pemprov Jabar senilai Rp117 miliar, telah memantik perhatian publik.
Isu menghebohkan ini juga menyentil orang nomor 1 di Kuningan, H. Acep Purnama, mengingat namanya disebut dalam rilis yang ditulis Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (Korakap) Dadang Abdullah. Acep dituding ada ‘main’ dalam proyek fantastis ini dan Dadang pun meminta APH (Aparat Penegak Hukum) turun tangan, termasuk DPRD Kabupaten Kuningan dimintanya bersikap.
Dalam keterangan Dadang Abdullah, Bupati Kuningan, Acep Purnama diduga telah terindikasi melakukan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme dalam pengadaan E-Purchasing / e-Catalog pengadaan PJU bernilai anggaran Rp117 miliar.
Tak terima dengan tudingan tersebut, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama langsung memberikan sanggahan keras. Ia bersumpah bahwa isu yang dituduhkan kepadanya sama sekali tidak benar, sehingga Acep pun akan melaporkan Dadang Abdullah ke Polisi.
Dalam konferensi pers yang digelar di Pendopo Kuningan, Selasa (6/6/2023), Acep langsung menggandeng lawyer Dadan Somantri Indra Santana. Acep akan melaporkan dugaan tindakan pencemaran nama baiknya oleh Dadang Abdullah di media, dengan berbagai pertimbangan hukum.
Kuasa Hukum Bupati, Dadan Somantri Indra Santana, dalam keterangan khusus menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum, sehingga konsekuensi di dalam negara hukum ini, semua warga negara harus taat dan patuh pada aturan hukum yang berlaku.
Atas hal itulah, Dadan mengingatkan, apabila ada seseorang yang merasa dirugikan, begitu pun dengan Bupati Kuningan yang sangat merasa dirugikan dengan pernyataan Dadang Abdullah di media, maka jelas Bupati juga mempunyai hak untuk menempuh jalur hukum.
“Dalam peristiwa ini, jelas Pak Bupati merasa dirugikan dan tercemarnya nama baik di dalam artikel berita yang sudah beredar,” ungkap Dadan.
Dadang Abdullah, lanjut Dadan, dengan jelas harus bisa membuktikan terhadap apa yang disampaikan di media, yakni menuding Acep ada ‘main’ dengan proyek PJU Kuningan tahun 2023.
Apabila Dadang tidak dapat membuktikan kebenaran pernyataannya tersebut, maka dipastikan pula akan ada konsekuensi lain, yakni berurusan dengan aparat hukum. Kata Dadan Somantri, hal itu terlepas nanti masuk atau tidaknya dalam unsur, kewenangannya ada di penyidik.
“Dalam waktu dekat ini kita akan melaporkan atas peristiwa ini. Karena di dalam artikel tersebut terlihat jelas adanya pencemaran nama baik, dan adanya berita bohong yang melibatkan figur seorang Bupati,” katanya.
Menurut Dadan, sebagai seorang Muslim, dirinya wajib mempercayai sumpah yang telah diucapkan Acep Purnama, bahwa dirinya tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan Dadang Abdullah. Ia pun menyebut adanya dugaan berita bohong yang jelas telah mencemarkan nama baik Acep Purnama secara pribadi maupun dalam posisi sebagai Kepala Daerah.
“Kita seorang Muslim, maka wajib hukumnya percaya kepada seorang Muslim yang bersumpah mengatasnamakan Allah. Faktanya iya atau tidak, itu urusan Pak Bupati dengan Allah, karena secara unsur itu termasuk pencemaran nama baik dan berita bohong,” tegas Dadan.