SiwinduMedia.com – Pemkab Kuningan telah melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) untuk persiapan penyelenggaraan Pilkades serentak, yang akan dilaksanakan 6 Agustus 2023 mendatang.
Rakor tingkat Kabupaten telah dilaksanakan, Selasa lalu (6/6/ 2023). Sebanyak 94 desa di 31 kecamatan Kabupaten Kuningan dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sekda Kabupaten Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dalam rapat koordinasi menyampaikan, koordinasi lintas sektor dan sinergi di antara semua pihak sangat penting untuk menjamin kesuksesan pelaksanaan pilkades tanpa adanya kendala.
“Tahun ini suasana pelaksanaan Pilkades kebetulan dilaksanakan pada tahun politik, dimana terjadi tensi menjelang pemilu. Oleh karena itu, para camat diharapkan menjalin komunikasi intensif dengan pihak stakeholder, termasuk keamanan dan panitia desa,” ujar Dian.
Mengikuti format yang serupa dengan Pemilu atau Pilkada, ada beberapa pengaturan pelaksanaan Pilkades tahun ini antara lain adalah penyebaran Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dusun-dusun, tidak dipusatkan di satu titik seperti alun-alun atau kantor desa.
Pembatasan jumlah pemilih, maksimal 500 orang di setiap TPS-nya. Protokol kesehatan tetap diterapkan pada setiap tahapan Pilkades. Pasangan calon kepala desa tidak diperbolehkan berada di lokasi TPS.
“Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan TNI-Polri dan Satpol PP. Bupati Kuningan telah mengeluarkan Surat Edaran khusus yang berlaku selama 6 hari sebelum dan 6 hari setelah hari pemungutan dan perhitungan surat suara,” ungkap Dian.
Dian mengatakan, warga harus menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta meningkatkan kewaspadaan dengan mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling/ronda).
Selain itu, warga yang akan mengadakan acara seperti syukuran, pernikahan, sunatan, dan hajatan lainnya, untuk sementara tidak mengadakan hiburan yang mengandung unsur keramaian seperti live music, organ tunggal, dangdut, atau sejenisnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusifitas di wilayah tersebut.
Para camat memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pelaksanaan pelaksanaan pilkades di wilayahnya dan selalu berkoordinasi dengan Polsek, Danramil, serta panitia pilkades. Bagi calon kepala desa terpilih, mereka diingatkan untuk tidak melakukan euforia berlebihan atau tindakan yang dapat memicu konflik antara pendukung di masyarakat.
Sekda Dian menuturkan, sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat diperlukan sosialisasi oleh Panitia Pilkades, tokoh masyarakat, pemerintahan desa, Panitia Kecamatan, dan pihak lainnya.
Untuk wilayah Kecamatan Kramatmulya khususnya, ada dua desa yang akan menyelenggarakan Pilkades yaitu Desa Gereba dan Desa Cikubangsari.
Sementara itu, SiwinduMedia.com mendatangi 2 desa di Kecamatan Kramatmulya yang juga masuk dalam daftar pelaksanaan Pilkades serentak 2023 yakni Desa Gereba dan Desa Cikubangsari. Siwindu bertemu langsung dengan Kepala Desa masing-masing, dan informasi yang didapat, sosialisasi terkait syarat-syarat calon Kepala Desa sudah dilaksanakan dan diinformasikan kepada masyarakat.
Untuk Desa Gereba, yang akan mencalonkan jadi Kepala Desa kabarnya ada tiga orang, sementara untuk Desa Cikubangsari belum ada kabar yang akan mencalonkan jadi Kepala Desa.
“Di Desa Cikubangsari sampai saat ini masih tiiseun (sepi, red),” seloroh Ujang Slamet, Sekdes Cikubangsari.