Siwindumedia.com – Seorang guru di SMK di Tangerang Selatan (Tangsel) memperdaya seorang siswinya yang masih berusia 19 tahun hingga hamil 6 bulan.
Tak hanya sampai situ saja kekejian sang guru. Pria inisial GM ini bahkan meminta korban untuk mengaborsi kandungannya.
Keluarga tidak terima perbuatan bejat guru tersebut. Keluarga pun melaporkan guru ini ke polisi.
Pihak keluarga telah melaporkan hal itu ke Mapolres Tangsel pada Selasa (6/6/2023) malam dengan nomor laporan: TBL/B/1115/VI/2023/SPKT/Polres Tangsel/Polda Metro Jaya.
Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto menerangkan kasus itu memang telah dilaporkan oleh keluarga pelapor beberapa hari kemarin. Pihaknya akan segera melakukan penyelidikan jika surat perintah telah lengkap. “Ya lagi kita lengkapi Sprin penyelidikannya,” katanya, Jumat (09/06/23).
Dia menjelaskan korban kini duduk di bangku kelas 3 salah satu sekolah negeri favorit di Pamulang, Tangsel. Dia mulai kenal dengan pelaku berinisial GM pada November 2022 lalu. GM merupakan teman dekat dari guru olahraga korban di sekolah berinisial NO.
Disebutkan GM berkenalan dengan RW melalui perantara NO. Pihak keluarga baru mengetahui kehamilan RW belakangan ini saat perutnya terlihat membesar. Saat didesak, dia pun akhirnya bercerita jika pelaku yang menghamilinya adalah oknum guru.
Korban S sempat bercerita awal mula pertemuannya dengan GM. Mereka bertemu melalui program renang di sekolah. Kemudian komunikasi keduanya berlanjut sampai pada akhirnya korban dihamili oleh terduga pelaku.
S mengatakan guru GM sudah menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Aksi bejat ini terjadi sejak November 2022.
“Antara bulan November dan tahun baru. Jadi peristiwanya dua kali,” tambahnya.
S mengatakan pelaku sempat melakukan pemaksaan kepada korban untuk berhubungan badan. Korban pun juga sempat melawan.
“Ya namanya laki-laki, modus gitu. Memang ada sedikit pembicaraan dia tadi, ada sedikit pemaksaan. Pemaksaan namanya berduaan. Dia (korban) nggak mau,” tuturnya.
Singkat cerita, korban mulai mengalami gejala muntah-muntah dan pusing. Begitu dicek menggunakan alat tes, korban dinyatakan positif hamil. “Awalnya saya sering muntah-muntah, saya takut, terus saya coba pakai test pack dan hasilnya positif,” katanya.
Sejak meyakini dirinya hamil, korban berupaya menghubungi GM. Namun bukannya bertanggung jawab, GM justru memberikan korban uang sebesar Rp3 juta untuk biaya aborsi.
Setelah itu, GM memblokir akses kontak telepon maupun media sosial korban. “Habis itu semua kontak saya diblokir semua. Dia waktu itu maksa saya untuk gugurin kandungan (aborsi), dia ngasih uang Rp3 juta,” tuturnya.
Korban mengatakan umur dari terduga pelaku sekitar 30 tahun. Terduga pelaku sendiri bukan guru sekolah dari korban, melainkan guru di sekolah lain.
“(Umur terduga pelaku) ya sekitar di atas 30-lah. Iya (terduga pelaku) guru, tapi di SMKN lain,” sebutnya.
Akibat ulah GM ini, korban mengalami trauma. Keluarga berharap pelaku diusut tuntas.