Pengacara Bupati Kuningan Angkat Bicara Soal Dugaan Gratifikasi Pembangunan Mall Kuningan
Pengacara Bupati Kuningan, Dadan Somantri Indra Santana, angkat bicara soal beredarnya pemberitaan dugaan gratifikasi Pembangunan Mall Kuningan yang mengarah kepada Bupati, Senin (12/6/2023). Foto: Mumuh Muhyiddin/SiwinduMedia.com

Pengacara Bupati Kuningan Angkat Bicara Soal Dugaan Gratifikasi Pembangunan Mall Kuningan

SiwinduMedia.com – Belum juga reda terkait ‘pertikaian’ Bupati Kuningan dengan Ketua Koalisi Rakyat Kuningan Anti Penindasan (Korakap) Dadang Abdullah soal mega proyek PJU, kini muncul lagi persoalan baru atas dugaan Gratifikasi yang mengarah kepada Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH, sehingga kabarnya berujung pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas hal tersebut, Kuasa Hukum yang mengawal Bupati Acep, Dadan Somantri Indra Santana SH, angkat bicara. Kepada SiwinduMedia.com, Senin (12/6/2023), Dadan mengungkapkan pernyataan panjang. Dadan mengatasnamakan dirinya juga sebagai Pimpinan Kantor Hukum D. Somantri Indra Santana SH.

Dadan angkat bicara terkait pemberitaan di beberapa media online tentang surat laporan Tindak Pidana Gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi dengan Nomor Surat 01/VI/PT.MNP/2023, tertanggal 08 Juni 2023, tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana gratifikasi dalam proses Pembangunan Mall Kuningan, yang berlokasi di jalan Siliwangi Area Eks Pujasera atas nama Pelapor Nurjayana sebagai Direktur Utama PT Multi Nawa Panca dan Terlapor H Acep Purnama sebagai Bupati Kuningan.

“Saya sebagai Kuasa Hukum dari Saudara Acep Purnama yang telah merasa dirugikan atas pemberitaan di media online tersebut, memandang perlu untuk menyampaikan tanggapan dan peringatan terhadap siapapun pihak-pihak yang telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Klien kami, dalam kedudukannya sebagai seorang Bupati Kuningan,” ungkap Dadan.

Setelah Ia baca dan pelajari isi surat laporan dugaan tindak pidana gratifikasi yang diberitakan di media online pada 9 Juni 2023, Dadan berpendapat telah terdapat beberapa kejanggalan yang membuat dirinya sangat yakin kalau surat laporan ke KPK tersebut adalah tidak benar.

Menurutnya, bagaimana mungkin Kliennya itu menerima gratifikasi berupa kendaraan 1 unit mobil Toyota Hardtop tahun 1981 dan 1 unit mobil Suzuki Katana tahun 2002 dari Perusahan PT Multi Nawa Panca, yang pada faktanya perusahaan tersebut tidak ikut terlibat dalam proses pembangunan Mall Kuningan.

“Namun saat ini terlalu dini bagi saya untuk berbicara unsur-unsur yang terdapat pada pasal tindak pidana gratifikasi dan atau alat bukti apa saja yang dimiliki Klien kami, H Acep Purnama, yang dapat membuktikan bahwa Klien kami tidak melakukan tindak pidana gratifikasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Heboh Dugaan Skandal Mega Proyek PJU Rp117 Miliar! Bupati Kuningan: Saya Tersinggung, Saya Akan Tempuh Jalur Hukum

Ketika berbicara mengenai tindak pidana korupsi terkait dengan gratifikasi, kata Dadan, maka ketentuannya telah diatur dalam rumusan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

(a). Yang nilainya Rp10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; (b). Yang nilainya kurang dari Rp10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum”.

Kemudian pada ayat (2)nya menyatakan bahwa ”Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)”.

“Dengan demikian pada Pasal 12B ayat (1) tersebut telah sangat jelas disebutkan bahwa Gratifikasi dapat dianggap sebagai SUAP apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tutur Dadan.

Maka bagi pelaku Pemberi Gratifikasi maupun Penerima Gratifikasi, lanjut Dadan, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit 50 juta rupiah, dan paling banyak Rp250 juta, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Baca Juga:  Jelang Akhir Masa Jabatan, DPRD Bentuk Pansus Kuningan Caang

Dan pada ayat 2 menyatakan bahwa ”Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Apabila dibaca bunyi paragraf pertama pada isi surat laporan tindak pidana gratifikasi yang dimuat pada media online tersebut, lanjut Dadan, menyatakan, “Dengan ini saya Nurjayana selaku Direktur Utama PT Multi Nawa Panca melaporkan kepada Bapak Ketua KPK RI terkait Bupati Kuningan Acep Purnama yang menerima pemberian kendaraan berupa mobil dari perusahaan kami yaitu PT Multi Nawa Panca dalam kaitan proses pembangunan Mall Kuningan di Jalan Siliwangi Kabupaten Kuningan.

Atas isi surat tersebut, kata Dadan, dapatlah ditafsirkan bahwa yang menjadi pelaku pemberi gratifikasi atau pemberi suap dalam peristiwa tindak pidana gratifikasi adalah Nurjayana sendiri selaku Direktur Utama PT Multi Nawa Panca. Sehingga bagaimana mungkin Nurjayana telah mengakui dan melaporkan dirinya sendiri ke KPK, bahwa dirinya adalah pelaku tindakan pidana gratifikasi sebagai pemberi gratifikasi atau pemberi suap  kepada Bupati Kuningan.

Kemudian pula apabila diamati bunyi isi surat laporan pada paragraf terakhir yang menyatakan ”Semoga Bapak Ketua KPK RI dan kepala PPATK RI bisa segera menindaklanjuti laporan yang dibuat Nurjayana terkait dugaan tindak pidana TPPU sebesar Rp112 miliar yang dananya berasal dari MDI dan BRI Venture. Sebagai bentuk pencarian keadilan dengan harapan hukum ditegakkan setinggi-tingginya. Bukti rekaman pembicaraan, video, WA, dan surat dokumen saya lampirkan dalam laporan ini. Terima kasih atas perhatiannya”.

“Terhadap kandungan isi surat pada paragraf terakhir tersebut, sangat nampak sekali tidak ada korelasi dan atau relevansinya dengan surat laporan dugaan tindak pidana gratifikasi sebagai peristiwa yang sedang dilaporkan oleh Saudara Nurjayana,” sebut Dadan.

Dadan mengingatkan, bahwa dalam hal membuat Laporan terkait dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi, maka berdasarkan pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, paling sedikit harus memuat Identitas Pelapor dan uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Gandeng BNN, Dishub Kuningan Tes Urine Sopir Bus Angkutan Lebaran di Terminal Kertawangunan

“Sementara pada surat laporan yang disampaikan oleh Nurjayana sebagai Direktur Utama PT Multi Nawa Panca yang terpublikasi pada media online, tidak ada uraian mengenai fakta tentang dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Gratifikasi yang dilaporkannya,” sebut Dadan.

Oleh karena itu, Dadan sangat berkeyakinan bahwa adanya laporan dugaan tindak pidana ke KPK oleh Nurjayana dengan atas nama terlapor H Acep Purnama selaku Bupati Kuningan yang Pemberitaannya beredar di media online adalah hal yang tidak benar.

“Perlu saya ingatkan kepada Saudara Nurjayana dan atau pihak-pihak lain yang ikut terlibat dalam persoalan ini, apabila dalam jangka waktu 1 x 24 jam dari mulai hari ini, Saudara Nurjayana dan atau pihak lain yang terlibat dalam persoalan ini tidak segera melakukan klarifikasi dan atau minta maaf kepada Klien kami, maka kami pastikan bahwa kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Ancam Dadan kepada Nurjayana.

Namun apabila benar Nurjayana telah melakukan pelaporan dugaan tindak pidana gratifikasi atas nama terlapor H Acep Purnama ke Aparat Penegak Hukum KPK sebagaimana telah terpublikasi pada pemberitaan di media online, maka kata Dadan, semuanya akan dibuktikan di ranah hukum sebagaimana mestinya.

Bahkan, Dadan akan mengapresiasi tindakan Nurjayana serta sangat dihargai sebagai peran serta ikut berpartisipasi dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018, tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pencarian Berdasarkan Kata Kunci

https://www siwindumedia com/4570/pengacara-bupati-kuningan-angkat-bicara-soal-dugaan-gratifikasi-pembangunan-mall-kuningan

Cek Juga

Selain Rombongan Artis, 1000 Kyai Kuningan Akan Hadir di Kampanye Akbar dan Instighosah Paslon Yanuar-Udin

SiwinduMedia.com – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan nomor urut 3 Yanuar Prihatin-Udin Kusnedi …