SiwinduMedia.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan menyebut tunda bayar APBD TA 2022 Pemda Kuningan, sebenarnya Rp245 miliar, bukan Rp94 miliar seperti yang selama ini muncul ke publik.
Keterangan ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih dalam konferensi pers usai rapat paripurna penyampaian nota Bupati atas Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD TA 2022, di gedung DPRD Kuningan, Selasa siang (13/6/2023).
Dalam konferensi pers ini, Ujang didampingi Wakil Ketua dari Fraksi PKS Hj Kokom Komariyah, Sekretaris Fraksi PAN Toto Suharto, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tunda Bayar Yudi Budiana, dan Sekretaris DPRD HM Nurdijanto.
Menurut Ujang, dalam rapat finalisasi di internal DPRD, awalnya utang Pemda Kuningan dalam pelaksanaan APBD 2022 awalnya memang Rp94,5 miliar yang terangkat ke permukaan. Namun ternyata setelah Pansus melakukan pendalaman dengan pihak-pihak terkait, terutama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), besarnya tunda bayar adalah Rp245 miliar.
“Setelah Pansus melakukan pendalaman dengan pihak-pihak yang terkait, terutama dengan TAPD, besarnya tunda bayar itu bukan 94, tapi Tp245 miliar,” kata Ujang.
Dari Rp245 miliar ini, lanjut Ujang, menurut penjelasan Pansus berdasarkan hasil rapat kerja dengan TAPD dan juga SKPD-SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), itu kurang lebih yang belum diselesaikan hingga saat ini yakni iuran BPJS sebesar 4%, yang besarnya Rp39,6 miliar.
“Ini Perawinya dari Pansus, jadi Shahih (benar, red) gitu,” sebut Ujang sambil tertawa.
Menurut Ujang, tunda bayar tersebut terjadi akibat tidak tercapainya target pendapatan, dalam hal ini Pendapatan Asli Daerah (PAD). Misalnya target pendapatan yang tidak melalui diskusi dengan Banggar, seperti dari pajak bebatuan/galian C, di 2021 akhir untuk menjadi APBD 2022 bersepakat di angka Rp10 miliar. Tetapi setelah menjadi Perbup APBD 2022 angkanya (target pendapatan) malah menjadi Rp31 miliar.
“Ini bukan kecolongan, tapi ketambahan. Sikap DPRD setelah terjadi seperti itu, maka kita membentuk Pansus, dan hasil Pansusnya berisi diantaranya soal rekomendasi. Rekomendasi Pansus ini sudah disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Dalam Rapat Paripurna), yang dibacakan oleh juru bicara DPRD. Silahkan dilihat saja nanti rekomendasinya, panjang kalau saya baca satu-satu,” ujarnya.
Ujang menyebut, DPRD Kuningan telah melaksanakan rapat paripurna dengan mengagendakan 2 hal, yakni penyampaian surat keputusan DPRD yang telah disepakati dalam rapat paripurna internal kepada Bupati terkait tunda bayar Pemda Kuningan TA 2022. Dalam paripurna tersebut juga, Bupati telah menyampaikan kepada DPRD terkait Raperda tentang LPj Pelaksanaan APBD TA 2022.
“Terkait dengan Keputusan DPRD tentang tunda bayar APBD tahun 2022, minimalnya ada 2 hal. Yang pertama, sesuai dengan janji kami di DPRD bahwa kami akan berusaha sekuat tenaga untuk mencari akar persoalan, sehingga terjadinya tunda APBD Tahun Anggaran 2022. Dan Pansus yang merupakan kepanitiaan secara khusus sudah menemukan beberapa hal yang menjadi penyebab atau akar persoalan terjadinya tunda bayar,” ungkap Ujang.