Siwindumedia.com – Polda Riau menahan sembilan tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polres Kota dan Polres Bengkalis ini menyelamatkan 40 orang pekerja migran Indonesia yang akan diselundupkan ke Malaysia.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Nandang Mu’min Wijaya menjelaskan, 40 pekerja migran Indonesia ilegal yang selamat dari penjualan orang itu berasal dari sejumlah wilayah di Indonesia.
“Ada yang dari Nusa Tenggara Barat, ada dari Sulawesi dan Kalimantan,” kata Nandang, Selasa siang, 13 Juni 2023.
Nandang menceritakan, keinginan bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal ini tidak seindah yang dibayangkan. Para pekerja ini biasanya akan dieksploitasi tanpa diberikan hak oleh penerima.
“Ada yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, ada yang di perkebunan,” ucap Nandang.
Ia juga menjelaskan, pekerja migran ini direkrut oleh sejumlah orang dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka ingin pergi ke Malaysia dengan iming-iming gaji menggiurkan.
Sebelum berangkat, para pekerja itu harus menyetorkan sejumlah uang. Nominalnya berbeda dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta lebih per orang.
“Bahkan, ada yang berutang ke agen Rp2,8 juta, nanti dibayar setelah mendapatkan pekerjaan di Malaysia,” jelas Nandang.
Selanjutnya, tambah Nandang, mereka dibawa ke Kota Dumai, Bengkalis dan Pulau Rupat. Mereka ditempatkan di penampungan, menunggu jadwal keberangkatan.
“Mereka ini rencananya ke Malaysia melalui pelabuhan rakyat, tidak jalur resmi,” ujar Nandang.
Dari 40 pekerja migran Indonesia yang diselamatkan, Polres Bengkalis merupakan paling banyak menggagalkan keberangkatan ke Malaysia.
“Polres Bengkalis ada 28 orang pekerja migran, ada 3 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis Ajun Komisaris Muhammad Reza SIK.