SiwinduMedia.com – Sejumlah grup WA khususnya kalangan guru, sedang heboh dengan beredarnya pernyataan sikap Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Cabang Kecamatan Cigugur melalui surat nomor surat 010/PGRI-Cab,Cggr/IV/2023. Isi surat pernyataan ini menyangkut hak guru yang belum direalisasikan.
Surat pengurus PGRI Kecamatan Cigugur tertanggal 13 Juni 2023 ini, ditujukan kepada Ketua PGRI PD II Kuningan. Mereka meminta ketegasan dan kepastian tekait hak propesi guru yang hingga kini belum juga dibayarkan oleh Pemkab Kuningan.
Terlihat dalam surat ada beberapa poit yang disampaikan terkait hak yang belum dicairkan, mulai dari Sertifikasi Guru Triwulan 1 yang diterima per 3 bulan. Ternyata hingga saat ini belum juga diterima para guru.
Begitu pun dengan gaji ke-13, ternyata belum juga dicairkan. Yang menyedihkannya lagi, ternyata hanya di Kabupaten Kuningan yang sampai hari ini gaji tersebut belum dicairkan.
Dari ini surat yang beredar luas tersebut, pengurus PGRI Cabang Cigugur dan juga cabang-cabang lainnya di Kuningan, meninta kepada Pengurus PGRI PD II Kabupaten Kuningan yang diketuai H Pipin Mansur Arifin, agar serius memperjuangkan hak anggotanya lebih maksimal, dengan jawaban yang jelas dan pasti.
Kemudian dalam surat ini, PGRI Cabang meminta agar pengurus PGRI Kabupaten Kuningan dapat benar-benar memperjuangkan hak sesuai yang diinginkan. Apabila dalam waktu 6 hari sejak surat ini diterbitkan belum ada kepastian, PGRI Cabang yang ada di Kabupaten Kuningan akan mengadakan audensi dan orasi kepada pemerintah.
Sedangakan di poit terakhir, apabila ada tindakan intimidasi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan kepada pengurus PGRI Kabupaten Kuningan, baik secara individu dan organisasi, maka anggota cabang yang lain akan melakukan gerakan yang lebih banyak lagi.
Berdarnya surat dari Cabang PGRI Cigugur, Sekretaris PGRI Kabupaten Kuningan, Ida Suprida, saat dikonfirmasi SiwinduMedia.com, Rabu (14/6/2023), angkat bicara. Dirinya mengatakan pernyataan sikap PGRI Cabang tersebut sebagai hak anggota (Guru) secara konstitusi, melalui pengurus organisasi sesuai prosedur keorganisasian yang diatur AD/ART organisasi untuk menyampaikan pendapat, menyatakan sikap, dan menyatakan keberatan terhadap masalah anggota yang sedang diperjuangkan.
“Sudah intens terkomunikasikan di WAG para ketua cabang, itu bentuk dukungan dan penyemangat pada pengurus Kabupaten. Jika thinking power menemui jalan buntu, tidak salah kiranya pressurpower juga digunakan,” tegasnya memberi dukungan kepada para pengurus PGRI Cabang di Kabupaten Kuningan.