Siwindumedia.com – Bawaslu mendukung langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah membubarkan partai yang membiarkan praktik politik uang. Hal tersebut merupakan sebuah bentuk peringatan bagi partai politik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah membubarkan parpol yang membiarkan praktik politik uang. Hal itu dituangkan dalam pertimbangan putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Karena praktik politik uang potensial terjadi dalam semua sistem pemilihan umum maka untuk menghilangkan atau setidak-tidaknya meminimalisir terjadinya praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilihan umum, seharusnya dilakukan 3 (tiga) langkah konkret secara simultan,” demikian pertimbangan putusan MK, Jumat (16/6/2023).
Langkah pertama mengurangi politik uang yaitu partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan dan terjebak dalam praktik politik uang setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.
“Kedua, penegakan hukum harus benar-benar dilaksanakan terhadap setiap pelanggaran pemilihan umum, khususnya pelanggaran yang berkenaan dengan praktik politik uang, tanpa membeda-bedakan latar belakangnya baik penyelenggara maupun peserta pemilihan umum,” ucap MK.
Seperti diketahui, Politik uang (money politic) adalah sebuah upaya memengaruhi pilihan pemilih (voters) atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi atau yang lainnya. Dari pemahaman tersebut, politik uang adalah salah satu bentuk suap.
“Terkait pernyataan MK tersebut, pada prinsip Bawaslu memaknainya sebagai bentuk peringatan kepada partai politik untuk lebih memaksimalkan komitmen partai politik dalam frame yang sama dalam mencegah berbagai bentuk praktik politik uang yang dapat merusak makna demokrasi,” jelas Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).
Puadi menilai tidak mudah melakukan pengawasan terhadap seluruh caleg terkait politik uang. Akan tetapi, dirinya memastikan pihaknya terus berkomitmen menjaga kemurnian pemilu.
“Sementara bagi Bawaslu, mencegah dan menindak berbagai praktik politik uang dalam pemilu menjadi salah satu tugas pokok Bawaslu demi menjaga integritas pemilu. Memang tidak mudah untuk menjalankannya di tengah keterbatasan jangkauan pengawasan (cegah dan tindak) yang diperankan Bawaslu menurut undang-undang pemilu. Namun Bawaslu tetap dengan sumber daya yang dimiliki berkomitmen untuk terus menjaga kemurnian pemilu dari praktik politik uang,” imbuhnya.
Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu yang sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu selalu mengedepankan sosialisasi terkait bahaya politik uang. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut aktif dalam pengawasan politik uang.
“Langkah yang akan dilakukan tetap dengan mengedepankan strategi pencegahan melalui sosialisasi dalam rangka meningkatkan literasi publik terhadap bahaya politik uang. Selain itu tetap melanjutkan tumbuh kembangnya partisipasi publik melalui pengawasan partisipatif, dimana masyarakat diajak untuk ikut aktif melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang. Selain itu, Bawaslu terus akan mendorong kolaborasi dan kerjasama dengan berbagai stake holder pemilu dalam upaya penanganan pelanggaran politik uang,” katanya.