SiwinduMedia.com – Terjadinya tindak pidana korupsi telah menyebabkan kerugian yang sangat luar biasa pada masyarakat. Selain dapat menimbulkan krisis di berbagai bidang, tindak pidana korupsi juga dapat menyebabkan tidak terpenuhinya hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi warga masyarakat, sehingga upaya melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi bukanlah hanya tanggungjawab Aparat Penegak Hukum Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberntasan Korupsi saja, melainkan warga masyarakat memiliki hak dan tanggungjawab yang sangat penting untuk ikut berperan serta membantu upaya pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hak-hak warga masyarakat untuk berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan dalam bentuk hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi kepada penegak hukum, hak untuk mendapatkan pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi terkait dugaan terjadinya korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi, dan hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum, serta hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai pelapor dan atau sebagai saksi agar mendapatkan rasa aman.
Hak-hak warga masyarakat tersebut telah diatur dalam rumusan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian dipertegas pula dengan rumusan Pasal 2 ayat (1) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut dari adanya amanat Pasal 41 ayat (5) Undang Undang No. 31 tahun 1999 yang mengatur Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan merupakan pedoman bagi warga masyarakat untuk ikut berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Korupsi.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tersebut telah dengan sangat jelas mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu dari mulai tata cara mencari dan memperoleh informasi, tata cara memberikan informasi, tata cara membuat laporan dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi dan tata cara menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi, sampai dengan mengatur tentang perlindungan hukum bagi warga masyarakat yang membuat laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dalam laporannya mengandung kebenaran.
Namun demikian hak-hak warga masyarakat untuk dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut haruslah disertai tanggungjawab untuk mengemukakan fakta-fakta dan kejadian yang sebenarnya dengan mentaati dan menghormati aturan-aturan moral yang diakui oleh warga masyarakat serta tidaklah boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma agama dan norma sosial yang berlaku.
Bagi warga masyarakat dalam berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, berupa memberikan informasi atau membuat laporan kepada penegak hukum mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi, maka dalam memberikan informasi atau membuat laporannya hendaklah mengacu atau merujuk terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan mengemukakan fakta-fakta dan kejadian mengenai dugaan telah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaporkannya tersebut, harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum serta mentaati dan menghormati norma norma yang berlaku dimasyarakat.
Dalam menyampaikan informasi dalam bentuk laporan kepada aparat penegak hukum atas telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, janganlah sampai didasari oleh maksud dan tujuan lain, apalagi sampai berpotensi menjadi sebuah fitnah dan menimbulkan keresahan pada warga masyarakat, sehingga akan berdampak timbulnya persoalan persoalan hukum baru. Melainkan dalam menyampaikan informasi atau membuat laporan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi sebagai peran sosial kontrol masyarakat, maka haruslah mengacu kepada pedoman yang telah ditentukan oleh pemerintah, yaitu pada Peraturan perundang-undangan yang berlaku serta harus pula benar-benar dilandasi oleh maksud dan tujuan yang mulia dan murni untuk kepentingan masyarakat yaitu terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih.
Namum apabila tidak berani karena satu dan lain hal dan atau tidak mengetahui tata cara untuk melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, sementara fakta-fakta yang dimiliki serta kejadian terjadinya tindak pidana korupsi tersebut benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, maka kami sebagai bagian dari warga negara Indonesia dan dalam rangka Amar Ma’ruf nahi munkar melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, menyatakan siap membantu untuk mendampingi dan atau bahkan siap untuk menjadi sebagai pelapor dengan tidak akan pandang bulu terhadap siapapun terlapornya sebagai bentuk kepedulian dan tanggungjawab kami, demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENULIS :
Pimpinan Kantor Hukum D Somantri Indra Santana SH & Partners
Adv DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA SH
– Ketua Gerakan Pagar Aqidah MKD – 05 Kuningan.
– Sekertaris Perhimpunan Praktisi Hukum Indonesia Kabupaten Kuningan.
– Bidang Pidana Dan Hak Asasi Manusia BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan